Agustin Kambey: Masyarakat Disabilitas Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Manado– Anggota DPRD Sulut, Agustin Kambey, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Perda) Nomor 8 dan nomor 9 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan bantuan hukum bagi warga Miskin.

Kata Agustin Kambey, dengan terbitnya kedua Perda inisiatif DPRD Sulut Provinsi Sulawesi Utara terkait perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, maka menjadi kewajiban anggota DPRD melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dan sosialisisi dilaksanakan di Kelurahan Kleak, Lingkungan IV Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (25/01/2022).

Kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) ini dilakukan dua sesi, dengan mengambil lokasi di lingkungan IV. Sosialisasi berjalan alot. Masyarakat terihat antusias dan aktif mengikutinya.

Mengawali Sosper Politisi PDI-P Agustien Kambey menyampaikan lewat ke dua Perda ini sudah menjawab kebutuhan masyarakat miskin termarjinal.

“Saya berharap ini dapat menjadi solusi bagi penyandang disabilitas untuk berkarýa dalam dunia nyata dan mereka sudah bisa mendapat perlindungan sama seperti warga masyarakat normal lainnya. selain itu, mereka dapat di berdayakan untuk kepentingan bagi bangsa dan negara,”tegas Kambey.

“Bagi Warga miskin tidak lagi termarjinalkan, mereka itu (Disabilitas), dan miskin sekaligus sudah bisa mendapat perlindungan hukum, dan negara hadir, dan wajib melakukan pendampingan bagi mereka miskin terseret masalah,” pungkas Politisi PDI.P dapil Kota Manado.(Achmad)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan