Pelatihan Jabatan Fungsional Bidan Jenjang Ahli Pertama
PELATIHAN:Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan.(foto:ssc)
SUARASULUT.COM,MANADO–Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan.
Pelatihan Jabatan Fungsional Bidan Jenjang Ahli merupakan bentuk pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bidan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja (Permenpan 36/2019).
Bertempat di UPTD Bapelkes Dinas Kesehatan Provinsi Sulut digelar kegiatan “Pelatihan Jabatan Fungsional Bidan Jenjang Ahli Pertama” yang dilaksanakan dengan Metode Full Daring yang dihadiri langsung oleh Ketua TP-PKK Kota Manado, Ny. Irene Angouw Pinontoan yang sekaligus juga membuka secara langsung kegiatan tersebut.(agungSugi)
