Tata Batas Kawasan Hutan, Bupati Depri Tekankan Beberapa Poin

oleh -206 Dilihat
oleh
RAPAT: Sekertaris Daerah Bolmut DR, Drs, Hi, Asripan Nani M.Si Membuka secara resmi Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan kabupaten Bolaang Mongondow Utara.(foto:SSC)


SUARASULUT.COM,BOLMUT—Sekertaris Daerah  Bolmut DR, Drs, Hi, Asripan Nani M.Si Membuka secara resmi Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang Bertempat di ruang Rapat Bupati Bolmut.

Dalam Sambutan Bupati Bolmut yang dibacakan oleh sekertaris daerah bolmut menyampaikan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Dimana dijelaskan bahwa, rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan meliputi tahapan:

Penyusunan rencanan trayek batas, Pemancangan patok batas sementara, Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara, inventarisasi, indentifikasi dan penyelesaian hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas hutan, penyusunan berita acara pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara, pengukuran dan pemasangan pal batas definitif, pemetaan hasil penetaan batas, pembuatan dan pendatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas, dan pelaporan kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur.

Pada bulan september lalu, panitia tata batas kawasan hutan telah melaksanakan rapat pembahasan hutan telah melaksanakan rapat pembahasan hasil pemancanagan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak hak paihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas kawasan hutan.

Dan alhamdulillah pada hari ini kita sudah berada pada tahapan pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan pal batas definitif. Dimana berdasarkan hasil pelaksanaan pemancangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi oleh petugas dilapangan pada sebagian kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) bintauna di wilayah kecamatan bolangitang timur dan kecamatan bintauna kabupaten bolmut yaitu sepanjang 4.910,85 meter, dengan pemasangan tanda batas berupa pal batas beton sebanyak 12 buah, tugu batas sebanyak 1 buah dan papan pengunguman sebanyak 5 buah.

Saya berharap rapat panitia tata batas kawasan hutan pada hari ini, dapat mendiskusikan hasil pengukuran dan pemasangan pal batas definitif yang memuat uraian pelaksanaan, permasalahan yang di temui di lapangan, serta dapat menghsilkan keputusan keputusan yang menjadi acuan dalan tahapan pelaksanaan kegiatan penataan batas selanjutnya pada kawasan HPK bintauan kabupaten bolaang mongondow utara.

Turut Hadir kepala BPKH wilayah VI Victor W.R Lembang S.Hut, M,Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bolmut Irma Ginoga S,Pd, M,Si, Kepala Bidang Perencanaan dan pemanfaatan hutan dinas kehutanan provinsi sulut, Kepala Kantor BPN Bolmut, Kepala Bagian Pemerintahan Sekda bolmut, kepala Balai pengelolaan hutan produksi wilyah XII Palu serta Camat Bintauna dan Camat Bolangitang Barat yang diwakili.(ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.