April 21, 2026

Bawa Kabur R2, Michael Diciduk Tim Tarsius Polres Bitung

0
3FD01812-56F5-48E4-87D8-D58116A5917F

SUARASULUT.COM, BITUNG- Tindak pidana penggelapan barang berupa sepeda motor (R2) kembali terjadi di wilayah Kepolisian Resor Bitung. Menurut Kapolres Bitung AKBP Indrapramana SIK melalui Kasat Reskrim  Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, berdasarkan laporan dari korban Fatma Buluhawa (54) warga kelurahan Segerat lingkungan 1,  kecamatan Matuari Kota Bitung, bahwa pada 9 Agustus 2021 pelaku MYS alias Michael warga Malalayang kota Manado yang baru tiba dari Manado untuk mengunjungi Ibunya yang bekerja di rumah korban, meminjam kendaraan roda 2 merek Yamaha untuk mengambil baju di seputaran belakang kantor lurah Sagerat. Tak disangka, pelaku langsung membawa kabur R2 tersebut dan dijual dengan harga Rp 800.000 di Malalayang Kota Manado. Karena hampir seharian pelaku tidak kembali, pemilik kendaraan dan keluarga langsung melakukan pencarian. Hari Kamis 12 Agustus 2021, pemilik kendaraan mendapati pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. “Modus pelaku, pura-pura pinjam kendaraan R2, dan membawa kabur kemudian dijual. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung oleh Tim Tarsius yang dipimpin langsung oleh katim Bripka Angky Koagouw pada tanggal 12 Agustus 2021 tengah malam. Tersangka dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.” ujar Sumampouw.(angky)

Tinggalkan Balasan