Lakukan Pendisiplinan Prokes di Tempat Usaha
SUARASULUT.COM,MANADO – Personel Polsek Wenang melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha di antaranya rumah makan, kafe, dan toko.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran Walikota Manado tentang pembatasan waktu operasional tempat usaha di masa pandemi Covid-19.
Kapolsek Wenang AKP Emilda Sonu, mengatakan, pihaknya memberikan teguran lisan kepada beberapa pemilik tempat usaha karena tidak mematuhi surat tersebut.
“Kami mengingatkan kembali bahwa batas waktu operasional tempat usaha hanya sampai pukul 22.00 WITA,” jelas Kapolsek.
Ditambahkannya, imbauan tersebut diterima dengan baik oleh para pengelola maupun pemilik tempat usaha.
“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin demi meningkatkan disiplin prokes untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek.(ras)
