DPRD KK Gelar Paripurna LKPj Tahap I

oleh -77 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – LKPj Walikota Kotamobagu tahun anggaran 2020 akhirnya diparipurnakan tahap I oleh DPRD Kotamobagu. Rapat Paripurna dilaksanakan pada hari Senin (5/4/2021), bertempat di ruang Banmus DPRD Kotamobagu.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD  Kotamobagu, Sarifudin Juaidi Mokodongan setelah sebelumnya dibuka secar resmi oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag.

Walikota sendiri diwakili Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, yang membacakan laporan LKPj tahun anggaran 2020.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan penyampaian laporan pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu kepada DPRD Kotamobagu pada sore hari ini  merupakan implementasi pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,“ kata Nayodo.

“Dalam dokumen Kebijakan Umun Anggaran (KUA) tahun 2020 dan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), belanja daerah di prioritaskan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar yang sesuai dengan kewenangan, baik menyangkut urusan wajib mau pun urusan pilihan,” pungkas Nayodo.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot dan diikuti Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara secara virtual.(mendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.