Barang Bukti 500 Juta Diamankan Kejari Manado
SUARASULUT.COM,MANADO– Kejaksaan Negeri Manado menyelamatkan keuangan negara berupa penerimaan pembayaran bertahap dari kekurangan bayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) atas nama Lagoon Apartemen Bahu sebesar Rp500 juta dari sebesar Rp2.535.827.000 (dua milyar lima ratus juta tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Kajari Manado Maryono, SH, MH, mengatakan sisa kekurangan akan segera dibayarkan secara bertahap yakni sebanyak 5 kali per bulan dan akan selesai pada dibulan Juni 2021.
Dijelaskan, sebelumnya sekitar bulan November 2020 Kejari Manado telah menerima pembayaran sebesar Rp170 juta dari Lippo Mall Kairagi dan sudah disetorkan ke kas Pemkot Manado .
“Sebelumnya bulan November 2020 Kejari Manado telah menerima pembayaran sebesar Rp170 juta dari Lippo Mall Kairagi dan sudah disetorkan ke kas Pemkot Manado. ke depan masih menunggu itikad baik berupa kurang bayar IMB dari pusat perbelanjaan terkenal di kota Manado,” Jelas Kajari.
Lanjut Kajari Manado Maryono didamping kasi Pidsus Parsaoran Simorangkir dan Kasi Intelijen Hijran syafar serta Kasi Datun Romly menjelaskan penerimaan kekurangan bayar ini diharapkan sedikit banyak bisa menggerakkan ekonomi nasional.
“Harapan Jaksa Agung supaya kejaksaan berperan aktif untuk memprioritaskan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kami pun berharap agar yang masih mempunyai kewajiban secara suka rela membayarnya sehingga tidak perlu berhadapan secara hukum. secara administrasi Kejari Manado tidak merekomendasikan kepada Pemkot Manado untuk memperpanjang izin atau perizinan baru kepada yang masih punya kewajiban bayar tersebut,” tutupnya. (red/*)
