Suhu Tubuh 37,5 Derajat Celcius Dilarang Masuk Bitung
SUARASULUT.COM,BITUNG– Personel gabungan Polres Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyekatan kendaraan serta memeriksa suhu tubuh warga yang akan masuk ke wilayah Bitung, Jum’at.
Kegiatan tersebut dilakukan di Pos Terpadu Pengendalian Covid-19 yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus. Dipimpin oleh Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi.
Kasatlantas mengatakan, warga yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius diminta kembali dan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Kota Bitung. “Juga disarankan untuk melakukan rapid test ataupun swab secara mandiri,” ujarnya.
Lanjut Kasatlantas, kegiatan ini sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat khususnya saat libur panjang Tahun Baru Imlek, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap di rumah saja saat liburan panjang ini. “Kurangi mobilitas, tidak melakukan perjalanan kecuali ada hal yang sangat penting dan mendesak. Ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(angky)
