April 19, 2026

Polda Sulut Sikat Penyelundupan BBM

0
IMG-20210128-WA0008

SUARASULUT.COM,MANADO– Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengamankan Penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Avtur Dijalan Matuari Kota Bitung.

“Telah dilakukan pemasangan police line oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terhadap satu unit mobil tangki pertamina dan mengamankan seorang sopir, kejadiannya Sekitar pukul 05.00 Wita, pada saat itu kita melihat adanya pembuangan BBM jenis avtur yang dilakukan oleh oknum sopir pertamina di wilayah Kota Bitung, setelah dilakukan pengecekan terdapat tiga galon ukuran 75 liter” kata Kasubdit Tipiter Kompol Feri R Sitorus.
Lanjutnya, Diakibatkan truk tersebut masih bermuatan BBM Avtur, yang mana harus dibawa ke Bandara kita mengantar truk tersebut terlebih dahulu ke bandara.

“Oleh penjual ia mengambil keuntungan lewat kerjasama dengan supir truk tangki, kemudian ia jual dengan harga minyak tanah non subsidi. BBM tersebut dijual oknum sopir dengan harga Rp400 ribu. Lalu oknum penjual memperdagangkan ke masyarakat dalam bentuk minyak tanah dengan harga Rp12 ribu persatu liter,” jelasnya.

Selanjutnya pihak tipiter melakukan pemeriksaan terhadap oknum sopir, serta pendalaman dengan bekoordinasi dengan ahli dari BPH Migas,

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 23 undang-undang Migas No 22 tahun 2001 dan pasal 53 huruf d, karena BBM ini harus diniagakan. Jadi seorang yang ingin melakukan penjualan BBM jenis Avtur harus memiliki izin Niaga”tutup Sitorus. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan