Bupati CEP Hadiri Rakor Persiapan Pilkada Serentak Bersama Mendagri
SUARASULUT.COM, MINSEL-Bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pilkada Serentak di Provinsi Sulut yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Jendral Pol (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA, PHD didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE pada Kamis (16/7/2020) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE (CEP), Ketua KPU Sulut, Ketua Bawaslu Sulut, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Kajati Sulut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs Akmal Malik M.Si, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Drs. Bahtiar M.Si, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si, Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Drs. Syafrizal Za, M.Si, dan para bupati dan walikota se- Sulut yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua KPU Sulut DR Ardiles Mewo, dalam paparannya mengatakan bahwa, meskipun KPU Sulut untuk tahun ini akan melaksanakan Pilkada, tetapi tetap akan mendorong dan berpartisipasi terhadap Kabupaten dan kota di Sulut yang akan mengikuti Pilkada tahun 2020, KPU siap melaksanakan Pilkada dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Saat ini KPU sementara menjalani pemutakhiran rekrutmen PPDP, PPDP ini bertugas untuk pencaklikan dari tanggal 15 Juli sampai dengan 14 Agustus 2020, setelah itu mengikuti tahap pencalonan. Ketiga mengikuti tahapan dengan mengikuti prinsip – prinsip kesehatan dan keselamatan, KPU akan melaksanakan prinsip atau mempedomani protokol kesehatan ini di seluruh tahapan,”ucap Mewoh.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulut Herwin Malonda, dalam kesempatannya mengatakan bahwa, terkait tentang kesiapan Pilkada tahun 2020, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan Pilkada, tentu juga salah satunya melakukan penindakan terkait pelanggaran dalam pilkada. Membentuk sentra gakkumdu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri, sebagai kesiapan dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran dalam tahapan pilkada sampai selesai..
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan bahwa, di Minsel terdapat dua system pemilihan yaitu langsung dan noken.Para Bupati harus mempedomani dasar Anggaran Pemilihan Kepala daerah sesuai UU No. 10 Tahun 2016, dibebankan kepada ABPD dan dapat di dukung oleh APBN, dalam situasi ini lebih fokus kepada APD untuk mesukseskan Pilkada tahun 2020.
Dia mengharapkan agar anggaran dapat digunakan dengan sebaik mungkin dan pihaknya akan terus mengawal melalui Kesbangpol.
“Bantuan serta Fasilitasi bantuan dan fasilitasi Pemerintah bersama Pemerintah Daerah yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan Pemilu yaitu menyiapkan anggaran, Penyiapan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Penyediaan Kabupaten/Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksnaan Sosialisasi, Kelancaran transportasi pangiriman logistic,” ungkapnya.
Mendagri Tito Karnavian dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pilkada September 2020 adalah amanat undang-undang tentang Pilkada, baik Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 maupun Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 yang jelas dan secara eksplisit mewujudkan Pilkada, hasil pemilihan Tahun 2020 yang berakhir 5 tahun itu dilaksanakan bulan September 2020, sehingga mulai bulan September tahun 2019 dimulai tahapan total, semua ada 15 tahapan sampai dengan bulan September 2020 tahap 1, 2, 3, 4 dan 5 sudah berjalan dan pada tahap ke – 6, KPU Pusat mengeluarkan peraturan KPU, peraturan KPU yang memiliki kekuatan hukum yang kuat karena memiliki lembaga Independen tidak dibawa Pemerintah.
“Kita sudah melaksanakan rapat dengan komisi II DPR, saya selaku Mendagri kemudian ke KPU, Bawaslu DKPP, saat itu kita semua sepakat untuk ditunda, KPU menawarkan tiga opsi, yaitu bulan Desember tahun 2020, bulan Maret tahun 2021 dan bulan Desember tahun 2021, dengan asumsi Covid ini akan selesai,” ujar Mendagri.
Dia menambahkan bahwa, terkait Covid-19 saat ini sedang dalam penelitian yang memerlukan waktu yang cukup lama. Selain itu, perlu produksi massal dan distribusi paling tidak kepada 2/3 populasi penduduk dunia.
Covid ini menyerang semua usia, ada teori epidemologi tentang penanggulangan penyakit itu minimal harus menggunakan teori head immunity atau kekebalan kelompok yang penyebaran virusnya tidak akan efektif minimal dua pertiga dari populasi.
“Saya hanya ingin menggambarkan penemuan vaksin itu sendiri belum jelas, paling cepat awal atau pertengahan tahun depan dan itu masih butuh produksi beberapa bulan kedepan dan setelah itu harus ada distribusi massal sampai ke seluruh daerah – daerah Indonesia dan untuk vaksin tersendiri harus dilakukan oleh tenaga medis yang ahli dalam memberikan vaksin tersebut jika vaksin ditemukan, artinya skenario kalau kita mengandalkan penemuan vaksin paling cepat Tahun 2022, saya tidak ingin menakut – nakuti kita semua, ini rasional saja dengan melihat data yang fakta,” tambah Mendagri.
Mendagri menegaskan bahwa Pada saat pemilihan nanti di TPS harus sesuai dengan protokol kesehatan, seperti menyediakan Handzanitizer, penggunaan masker, pencuci tangan dan wajib untuk menjaga jarak sehingga tidak terjadi kerumunan massa.
Konvoi dan kampanye pada saat pemilihan tidak diperkenankan demi terciptanya setuasi dan kondisi yang kondusif. Apabila hal ini terjadi, Mendagri mengatakan untuk dibubarkan sehingga hal ini perlu diawasi oleh Bawaslu bersama pihak keamanan.
“Di Sulut masalah sulit banyak tetapi masih bisa di selesaikan, semoga Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 bisa berjalan dengan lancar dan semoga menciptakan pemimpin yang baik sehingga dapat memajukan daerah,” harapnya.(yan)
