Mei 29, 2026

Bawaslu Bitung Siap Melayani Pengaduan Sengketa Lewat SIPS

0

SUARASULUT.COM,BITUNG–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, dan meningkatkan kinerja Bawaslu, menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek)
Peningkatan SDM Khususnya Penerapan SIPS Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2020, di Provinsi Sulut,12-14 Maret 2020.

Acara SIPS ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut. Dari Bawaslu Bitung hadiri sebagai peserta Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulkifli Densi dan staff sebagai operator.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, mengatakan kegiatan Bimtek ini dalam rangka memperkuat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam menerapkan SIPS, khususnya bagi operator.

 

“Ini penting sebagai upaya memperkenalkan SIPS ke publik, sehingga perlu penguatan dan pemantapan secara internal terhadap SIPS ini,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini.

“Makanya kita hadirkan Anggota Bawaslu RI dan tim SIPS, sebagai bentuk upaya jajaran Bawaslu mengetahui proses dalam penerapan SIPS,” tambahnya.


Senada ditegaskan Komisioner Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu. Lanjut Pangellu mengingatkan pentingnya sumber daya manusia yang bertindak sebagai operator, untuk menguasai aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Hal ini supaya penyelesaian sengketa tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara memperjualbelikan perkara yang ada.

“SDM Bawaslu tidak boleh ada yang tidak bisa dalam mengoperasikan SIPS,” cetus Pangellu sembari menambahnan operator SIPS harus dikelola oleh admin khusus, baik itu dari divisi SDM ataupun penyelesaian sengketa.

“Untuk para Komisioner yang menyelenggarakan Pilkada, hati-hati jangan meremehkan pentingnya operator pengelola SIPS,” tegasnya.

SIPS yang dilaunching Desember tahun lalu adalah aplikasi yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu.

SIPS diharapkan dapat menjadi sistem terdepan manajemen perkara dalam penyelesaian sengketa. Lalu, memudahkan pencari keadilan dapat dengan mudah memproses setiap permohonan sengketa.

Terpisah, Kordiv Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi, mengatakan siap menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kota Bitung.

“Jadi nanti peserta Pilkada, baik melalui jalur parpol atau perseorangan dalam melakukan permohonan sengketa tidak harus datang ke kantor Bawaslu, cukup melalui SIPS ini,” jelas Demsi.

Lanjut pria jebolan Unima ini, sengketa yang bisa dilaporkan melalui aplikasi SIPS ini, antara lain dianulirnya persyaratan pasangan calon (paslon) oleh KPU yang dituangkan dalam surat keputusan, sengketa zona kampanye, dan sengketa daftar pemilih serta sengketa lainnya di luar sengketa hasil.

“Ada beberapa jenis sengketa yang bisa dilaporkan melalui SIPS ini. Dan laporan melalui SIPS juga bisa terus dipantau perkembangannya oleh pelapor,” pungkas Demsi.(wal/*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version