April 17, 2026

Pemkot Terbitkan Edaran Terkait Sampah

0
IMG-20200211-WA0136

SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Untuk pengaturan sampah di Kotamobagu, Pemkot menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut. Hal yang tertuang didalamnya diantaranya tentang kewajiban masyarakat menyediakan tempat sampah atau sejenisnya yang ditempatkan di belakang pagar rumah.

Ditegaskan juga larangan membuang sampah sembarangan, termasuk sampah dalam bentuk batang pohon/kayu dipinggir jalan.

Warga juga diminta untuk mengendalikan sampah plastik serta memilah sampah sesuai jenisnya.

Sementara untuk waktu membuang sampah pada tempat yang ditentukan adalah mulai pukul 18.00 (malam) sampai pukul 06.00 (pagi). (mep)

Tinggalkan Balasan