Residivis Pelaku Pembunuhan di Melonguane, Terancam Hukuman Seumur Hidup
SUARASULUT.COM, TALAUD-Sudah sepekan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di komplek pasar lama Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud masih ramai di bicarakan masyarakat. Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Darma Saweduling (53) yang merupakan Petani itu, meningalkan duka yang mendalam terhadap keluarga.
Pelaku KP alias Korinus (42) atau biasa dipangil Ungke dengan tega menikam serta membacok korban dengan sebilah parang tajam, tanpa belas kasihan. Kini, Kepolisian Resort Talaud membeberkan motif pelaku yang membuatnya tega menghabisi nyawa korban itu.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan,SH,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu. M. Maulana Miraj, menjelaskan,” menurut hasil pemeriksaan yang intensif kepada pelaku, dapat disimpulkan motif pelaku menghabisi korban karena masalah sakit hati tersangka terhadap korban, karena masalah hutang ongkos kerja, pada saat pelaku mengerjakan pembuatan bangunan rumah korban,” kata Kasat Reskrim.
“Sedangkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk pasal yang akan disangkakan yakni, pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat, dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara,” Tambah Maulana Miraj saat di hubungi media ini, Senin (03/02/2020).
Berdasarkan catatan kriminal tersangka, dirinya merupakan residivis kasus yang sama pada Tahun 2007 silam, dan tersangka mendapat hukuman 10 Tahun penjara. Dirinya sebagai pengayom masyarakat, menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.
“Sebagai masyarakat yang cinta damai, mari kita sama-sama menjaga kerukunan dan kamtibmas yang sudah kondusif ini demi kemajuan pembangunan khususnya di Kabupaten Talaud,” tutup Perwira yang akrab di kalangan Jurnalis itu.(Oke)
