TP4D Kejaksaan Talaud Periksa Proyek Revitalisasi pasar Melonguane

oleh -170 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, TALAUD – Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, meninjau Proyek Revitalisasi pasar Melonguane, Beo dan Lirung pada Jumat (29/11/2019).
Peninjauan dari Tim TP4D tersebut didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud, serta Pengawas dan pihak Kontraktor. Proyek Revitalisasi pasar Lirung yang membuat mantan Bupati Talaud terjerat kasus Gratifikasi, menjadi salah Satu tujuan Tim TP4D Kejaksaan Talaud.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Agustiawan Umar, S.H. M.H. mengatakan,Tujuan Tim TP4D meninjau proyek Pasar di Tiga Kecamatan itu, untuk memacu penyelesaian pekerjaan agar sesuai kontrak yang berlaku, “Kegiatan pembangunan Ketiga Pasar tersebut dari pantauan kami, pada umumnya, progres pekerjaan sudah mencapai 80%. Sehingga kami memberi penegasan kepada pelaksana, untuk lebih memacu progres pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai kontrak,” kata Kajari.
Dari pantauan media ini, salah Satu Proyek Revitalisasi pasar Lirung yang sempat terhenti lalu dikarenakan mantan Bupati Talaud, yang terseret kasus Gratifikasi, di pacu progres pekerjaanya sekarang.
Ditambahkan Kajari, “Selain memacu pembangunan di Tiga Pasar tersebut, kami juga menegaskan kepada pengawas, untuk lebih intens mengawasi pekerjaan dalam penggunaan material yang sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” pungkas Kajari saat dihubunggi media ini.
Tim TP4D di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yaitu untuk memberikan pendapat dan analisa hukum terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah baik Daerah, Provinsi atau Pusat agar tidak terjadi penyimpangan hukum dan kerugian negara, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dengan tepat mutu, tepat sasaran.
(oke)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.