SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Setelah sempat buron sekitar 11 bulan akhirnya Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muh. Fadli, SIK akhirnya berhasil membekuk SP alias Nanto (37) dikediamannya di Desa Poyowa Besar II Kecamatan Kotamobagu Selatan sekitar pukul 14.00 Wita yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) sesuai laporan polisi nomor : LP/26/I/2019/Sulut/Res Ktg Januari 2019.
Terduga pelaku Nanto yang juga biasa di panggil Aba ini merupakan Residivis kasus pencarian sapi yang baru saja menjalani Hukuman 1,5 tahun penjara. Penangkapan terduga pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian HP yang dilakukan Nanto, Tim yang saat itu dipimpin Ka Tim Resmob Aiptu Alfrets Laheba mendapat informasi bahwa Nanto berada di kediamannya di Desa Poyowa Besar II.
Tak menunggu lama, Tim langsung memburu terduga pelaku ini di kediamannya, namun rupanya kedatangan tim diketahui oleh yang bersangkutan sehingga berusaha melarikan diri, aksi kejar-kejaranpun terjadi di pemukiman Desa Poyowa besar II, tembakan peringatan 3 kali ke udara tak diindahkan Nanto sehingga petugas dengan terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur kepada Residivis ini hingga terjatuh dan dapat di tangkap.
Dalam penangkapan ini Tim berhasil mengamankan barang bukti HP Vivo Y81 lengkap dengan dusnya yang diduga dicuri oleh Nanto serta sebuah kunci Kontak Motor. Terduga pelaku Curanmor ini sudah diamankan di Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut dan mengungkap keberadaan barang bukti sepeda motor hasil yang diduga hasil curiannya berupa motor Yamaha Mio M3 Merah dengan nomor Polisi DB 2418 KS. (ano)