SUARASULUT.COM,BOLMONG– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Forum Group Discussion (FGD) Tahap 4 dan 5 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jumat, 15 /11/2019 di Hotel Sutan Radja Kotamobagu.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow Ir. Channy Wayong, ME.
Channy Wayong mengatakan berdasarkan Pasal 1 Undang Undang Tata Ruang (UU No. 26 tahun 2007), penyelenggaraan tata ruang harus dilaksanakan melalui proses: pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Penyempurnaan yang dilakukan melalui undang-undang tersebut adalah peraturan zonasi yang diharapkan dapat mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
Menurutnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) yang disusun harus berkualitas dan dapat langsung diaplikasikan dalam operasional pemanfaatan dan pengendaliaan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya membutuhkan suatu pedoman dalam menyusun rencana tata ruang tersebut. Dengan terbitnya Permen ATR/BPN No 16/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kabupaten/Kota, yang juga merupakan amanat dari PP No.15 Tahun 2010 Pasal 59 ayat 6 dan Pasal 155 ayat 2.
“ Pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini. Melalui RDTR investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya” ungkapnya
Pelaksanaan FGD di Hotel Sutan Raja Kotamobagu
Kadis PU menjhelaskan Setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama sistem Online Single Submission (“OSS”), kini pemerintah daerah (“Pemda”) semakin diharuskan untuk melakukan percepatan penetapan RDTR. OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Channy menambahkan bantuan penyusunan RDTR di Perkotaan Lolak dari pemerintah pusat dalam hal ini ditjen penataan ruang, kementerian ATR/BPN, pihak pemda Kabupaten Bolaang Mongondow sangat berterima kasih, dan berharap agar proses penyusunan materi teknis RDTR dapat selesai tepat waktu dengan muatan materi sesuai dengan yang diharapkan.
Hadir dalam FGD tersebut Ibu Kasubdit Pembinaan Wilayah IV, Ibu Detty Theresia Putung, ST. MT, , tim konsultan PT Reka Spasia Indonesia, Ketua DPRD Bolmong dan perwakilan OPD Kabupaten Bolaang Mongondow.(ano)