Perusahaan Wajib Patuhi UMP, Olly: Tidak Taat Saya Tutup

oleh -95 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO– Upah Minimum Provinsi (UMP), resmi diumumkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Jumat (1/11) siang. Adapun besarannya Rp3.310.723.
Seiring ditetapkannya UMP, gubernur Olly menyatakan pihak perusahaan yang beroperasi di Suut wajib mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2020.
“Pergub tersebut berlaku efektif 1 Januari 2020. Bagi Perusahaan besar tidak terapkan UMP lapor, saya langsung tutup,” tegas Olly.
Gubernur meminta semua instansi terkait mengawal pelaksanaan UMP sebesar Rp 3.310.723 juta itu tahun depan. “Sikap ini perlu ditegaskan mengingat jika ada perusahaan besar tidak menjalankan Pergub tentang UMP ini,” ujar Olly.
Untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian masyarakat tentu tidak terlepas dari pendapatanmemengaruhi nilai konsumsi. “Maka, dengan dijalankannya oleh perusahaan Pergub UMP tersebut, kami yakin tidak hanya angka kemiskinan dan pengangguran yang akan menurun, tapi juga dampak sosial yang negatif juga akan menurun, sehingga tercipta kedamaian,” kata Olly.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.