TGR tak Tuntas 31 Oktober, Yasti:Akan Ditindak Aparat Penegak Hukum

oleh -167 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,BOLMOMG- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi (TGR) dan aset, siap-siap berhadapan dengan hukum.
Penegasan ini disampaikan Bupati Bolaang Mongondow Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow.
Bupati Bolaang Mongondow Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow meminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera menyelesaikan TGR ASN maupun pihak ketiga dan Aset sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.
Menurut Bupati apabila tidak di tindak lanjuti sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019, maka Pemerintah Kabupaten Bolmong akan serahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Bupati menambahkan batas waktu penyelesaian TGR dan Aset telah disepakati melalui MOU antara Bupati Bolmong dengan Pejabat eselon 2 dan eselon 3 di lingkungan Pemkab Bolmong.(ano)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.