SUARASULUT.COM,MINAHASA- Sebanyak 2.733 botol Miras jenis Cap Tikus diamankan personel Polres Minahasa dibawah pimpinan Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK dalam operasi Pekat Samrat di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Senin (28/10/2019) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Kabag Ops menjelaskan pemilik Miras itu dan jumlah yang diamankan yakni Ema Lumentut, Desa Atep Jaga I, Langowan Selatan sebanyak 70 Botol Miras jenis captikus, Santje Gioh, Desa Atep Jaga 1 160 botol, Meivy Mokalu, Desa Atep Jaga I 85 botol, Kenny Arina, Desa Atep Jaga VII 160 botol, Denny Reppi, Desa Atep Jaga V 1200 botol, Stenly Maliangkay, Desa Atep 160 botol serta Denny Maliangkay, Desa Atep 898 botol.
Lanjutnya hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka peredaran Miras di wilayah Polres Minahasa. Karena hal itu juga berkaitan dengan menghindari aksi kriminalitas dan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).
“Hasil evaluasi kami bahwa gangguan Kamtibmas, Kriminalitas dan Lakalantas kebanyakan karena dipengaruhi Miras,” tambah Kabag Ops.
Barang bukti Miras itu kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa guna proses hukum lanjut.
“Sudah diserahkan ke Satuan Narkoba untuk diproses lanjut,” jelasnya.Dikatakannya pula operasi serupa akan terus dilakukan pihaknya. Termasuk mendatangi seluruh warung yang menjual miras atau tidak akan diperiksa.(red)