Bolmut Bahas Tata Batas Kawasan Hutan
SUARASULUT.COM,BOLMUT—Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Rachmat R. Pontoh SH, M.Si, membuka secara resmi rapat panitia tata batas kawasan hutan di kabupaten Bolaang Mongondow Utara bertempat di ruang rapat Bupati.
Dalam sambutan Bupati Bolmut yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Rachmat R. Pontoh SH, M.Si menyampaikan sebagaimana ketentuan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Dijelaskan bahwa, rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan meliputi:
– penyusunan rencana trayek batas;
– Pemancangan patok batas sementara;
– Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;
– Inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas kawasan hutan;
– Penyusunan berita acara pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara;
– Pengukuran dan pemasangan pal batas definitif;
– Pemetaan hasil penataan batas;
– Pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas;
– Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
Saat ini, kita sudah berada pada tahapan pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas kawasan hutan. Batas sementara yang telah diukur dan dipancang pasa sebagian kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) di wilayah kecamatan Bolangitang Timur dan kecamatan Bintauna yaitu sepanjang 4.910,72 meter.
Turut hadir Kepala BPKH wilayah Enam Manado yang diwakili oleh Plt kasie PKH bapak Abdul L. Tasman, S.Kom, M.Cs beserta tim, pimpinan OPD terkait, serta para camat.(ram)
