April 24, 2026

Paslon Wajib Masukan Laporan  Sumbangan Dana Kampanye

0
IMG-20201109-WA0078

SUARASULUT.COM, MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah menentukan agenda Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Hal ini diwajibkan kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) untuk memenuhi perihal agenda Laporan tersebut.

Dikatakan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelengara Sahrul Setiawan, bahwa pihaknya sisa menghimbau kepada tiap Paslon agar 31 Oktober sudah harus melaporkan. “Sabtu ini, paslon harus melaporkan berapa sumbangan dana kampanye yang telah diterima,” bebernya.

“Baik dari perseorangan, badan usaha, dan lainnya, sudah diatur dalam regulasi perihal batas jumlah sumbangan,” imbuhnya.

Sahrul mengungkapkan, “Karena tahapan kampanye masih berlangsung, kita juga harus progres terkait laporan pendanaan pada tahapan ini,” tutupnya. (Sandy)

Tinggalkan Balasan