November 3, 2026

RDP Dengan BPN, Komisi Satu DPRD Mitra  Berharap Pemda Berhati Hati Dalam Pengurusan Sertifikat Maupun Regester Tanah

Seputarsulutnews.co.Mitra.-  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Satu DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kecamatan Ratatotok berlangsung seruh. Dimana anggota Komisi mempertanyakan tentang pembatalan sertipikat di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Ratatotok.

RDP Komisi Satu DPRD Kabupaten Mitra dihadiri oleh pihak BPN sedangkan Pemkab Mitra oleh Asisten satu Irwan Abdjulu, Camat Ratatotok serta Hukum Tua Ratatotok Timur Tras Wibowo.

Kegiatan RDP tersebut dilaksanakan hari ini, Selasa (3/11-2026) bertempat di Ruang rapat Dewan Sporthall dan dipimpin langsung oleh Ketua LKomisi Sary DPRD Kabupaten Mitra Andika Rogahang dan dihadiri oleh Wakil Ketua Ketua DPRD Mitra Toni Hendriek Lasut  AP,MM, Wakil Ketua Komisi Imanudin Kadi SH, serta seluruh anggota Komisi Satu.

RPD sempat alot namun terlihat penuh keakraban karena pembahasan terkait pembatalan sertipikat di desa DPRD segera di tuntaskan hingga 5 Desember 2026 mendatang. Dalam momentum tersebut telah dibuat kesepakatan dan pernyataan terkait pembatalan Sertipikat tersebut.

Ketua Komisi Satu Andika Rogahang kepada media ini saat dikonfirmasi usai kegiatan RDP mengatakan bahwa bahwa agenda RDP jari ini terkait permasalahan sertipikat yang ada di Kecamatan Ratatotok tepatnya di Desa Ratatotok Timur.

Dikatakan Rogahang, Pemkab dalam hal Pemdes harus berhati hati saat pembuatan Regester Desa maupun pembuatan Sertipikat.

” Kami berharap  Pemerintah Desa berhati hati dalam melakukan pembuatan Regester Desa serta saat melakukan Tanda tangan. ini yang harus diperhatikan,” ujar Rogahang.

Diapun mengatakan seperti kejadian di Kecamatan Ratatotok, pembatalan sertipikat dikarenakan ketidak hati hatian Pemdes dalam pengurusan sertipikat sehingga sertipikat keluar di atas tanah milik orang lain. (Fredy)

Exit mobile version