RDP Dengan BPN, Komisi Satu DPRD Mitra Berharap Pemda Berhati Hati Dalam Pengurusan Sertifikat Maupun Regester Tanah
RDP Komisi Satu DPRD Kabupaten Mitra dihadiri oleh pihak BPN sedangkan Pemkab Mitra oleh Asisten satu Irwan Abdjulu, Camat Ratatotok serta Hukum Tua Ratatotok Timur Tras Wibowo.
Kegiatan RDP tersebut dilaksanakan hari ini, Selasa (3/11-2026) bertempat di Ruang rapat Dewan Sporthall dan dipimpin langsung oleh Ketua LKomisi Sary DPRD Kabupaten Mitra Andika Rogahang dan dihadiri oleh Wakil Ketua Ketua DPRD Mitra Toni Hendriek Lasut AP,MM, Wakil Ketua Komisi Imanudin Kadi SH, serta seluruh anggota Komisi Satu.
RPD sempat alot namun terlihat penuh keakraban karena pembahasan terkait pembatalan sertipikat di desa DPRD segera di tuntaskan hingga 5 Desember 2026 mendatang. Dalam momentum tersebut telah dibuat kesepakatan dan pernyataan terkait pembatalan Sertipikat tersebut.
Dikatakan Rogahang, Pemkab dalam hal Pemdes harus berhati hati saat pembuatan Regester Desa maupun pembuatan Sertipikat.
” Kami berharap Pemerintah Desa berhati hati dalam melakukan pembuatan Regester Desa serta saat melakukan Tanda tangan. ini yang harus diperhatikan,” ujar Rogahang.
Diapun mengatakan seperti kejadian di Kecamatan Ratatotok, pembatalan sertipikat dikarenakan ketidak hati hatian Pemdes dalam pengurusan sertipikat sehingga sertipikat keluar di atas tanah milik orang lain. (Fredy)
