DPRD Sulut Kebut Ranperda TJSL Badan Usaha, Peran Perusahaan di Masyarakat Jadi Sorotan
Seputarsulutnews.co,Manado — Perusahaan tak lagi hanya dituntut mengejar keuntungan. Di Sulawesi Utara, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha tengah didorong memiliki pijakan aturan yang lebih jelas melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL), Senin (7/9/2026).
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulut menyusun regulasi yang dapat mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar lebih terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mengoptimalkan kontribusi badan usaha terhadap pembangunan daerah, sekaligus memperkuat kepedulian perusahaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan di wilayah operasionalnya.
Melalui pembahasan lanjutan, DPRD Sulut terus mematangkan substansi regulasi agar ketentuan yang nantinya ditetapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi mampu mendorong keterlibatan nyata dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan.
Rapat tersebut juga menegaskan perhatian legislatif terhadap pentingnya hubungan yang seimbang antara aktivitas dunia usaha, kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
Jika Ranperda ini nantinya ditetapkan, pelaksanaan TJSL di Sulawesi Utara diharapkan dapat berjalan lebih terukur, transparan dan tepat sasaran.(***)
