Lima Fraksi DPRD Sulut Beri Pandangan atas KUA-PPAS Perubahan 2026
Seputarsulutnews.co, Manado-DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sulut mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Sulut, Senin (24/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Franciscus Andi Silangen. Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Dr. Viktor Mailangkay, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pejabat OPD, unsur Forkopimda, pimpinan BUMD, BUMN, serta perwakilan dunia usaha.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memaparkan arah kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar pembahasan perubahan APBD 2026. Dokumen KUA-PPAS Perubahan disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan APBD serta kondisi pembangunan daerah sepanjang tahun berjalan.
Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyelaraskan kembali target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi aktual. Penyusunan dokumen tersebut juga mempertimbangkan hasil evaluasi APBD Murni serta perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Paripurna juga membahas Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Regulasi tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD karena berkaitan dengan optimalisasi kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, lima kelompok fraksi DPRD Sulut memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan pemerintah daerah.
Fraksi PDIP menyampaikan pandangannya melalui Jeane Laluyan. Selanjutnya, Fraksi Golkar diwakili Inggrit Sondakh, Fraksi Demokrat oleh Rojer Mamesah, Fraksi NasDem melalui Seska Budiman, serta Fraksi Gerindra yang disampaikan Dea Lumenta.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima materi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Ranperda TJSP untuk diteruskan ke pembahasan pada tahapan berikutnya. Meski demikian, proses pembahasan tetap akan dilakukan secara lebih mendalam guna memastikan substansi kebijakan dan penganggaran sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan jawaban pemerintah provinsi atas pandangan umum fraksi. Tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum dokumen anggaran maupun rancangan regulasi tersebut memasuki proses selanjutnya.
Dengan berlangsungnya rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperkuat koordinasi dalam proses penyusunan kebijakan anggaran serta regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2026.(*/qy)
