Jalani Pemeriksaan Lanjut, Bupati Sitaro Kokooperatif dan Hormati Seluruh Proses Hukum Berjalan
Seputarsulutnews.co, Manado – Pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, pada Jumat (6/3/2026) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi yang dilakukan Jumat, 27 Februari 2026.
Kuasa hukum Bupati Sitaro, Reza Sofian, SH, menegaskan bahwa kehadiran kliennya kali ini bukan merupakan panggilan kedua, melainkan bagian dari pemeriksaan yang memang dijadwalkan dalam dua tahap.
“Jadi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat, apalagi di ruang publik media sosial, kami tegaskan bahwa tidak ada panggilan kedua terhadap Bupati,” ujar Reza Sofian.
Menurutnya, pada pemeriksaan awal, jumlah pertanyaan dari jaksa penyidik cukup banyak sehingga pihaknya meminta agar proses pemeriksaan dilanjutkan dalam dua tahap.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk bantuan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Reza menambahkan, apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Bupati Sitaro, maka pihaknya memastikan kliennya akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, Ibu Bupati akan tetap taat hukum dan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar serta menunggu proses hukum berjalan secara objektif.(***)
