Kegiatan peaksanaan forum ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang (RPJD), jangka menengah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Dengan dibukanya forum ini, diharapkan dokumen RKPD 2027 yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang, ujar Tuda
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mitra, Jajaran Forkopimda Mitra, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Mitra, Para camat, Hukum Tua/ Lurah, Unsur instansi vertikal, perbankan, Keterwakilan unsur perempuan,Tokoh masyarakat dan tokoh agama,Perwakilan pelaku usaha/pengusaha dan menghadirkan narasumber Akademisi Unsrat Manado Prof.Dr.Zetly Tamod,SP,M.Si serta dari Bappeda Provinsi Sulawesi Utara. (Fredy)
