Diduga Karena Cemburu, Pria Asal Tariang Lama Dianiaya Dan Ditikam Hingga Tewas
Sangihe- Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang kembali terjadi. Kali ini menimpa korban FB(20), warga Tariang Lama.
Berdasarkan keterangan saksi Zinta Sampaleng (22), yang merupakan kekasih korban FB, Kamis(8/1/2026), awalnya saksi mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan pergi ke Taman Kota Tahuna karena ada hal penting yang akan dibicarakan bersama kedua temannya. Pukul 19.35, saksi dan kedua temannya tiba di Taman Kota dan duduk disana hingga mendekati tengah malam.
Sekitar pukul 00.25, (9/1), datang lelaki ES yang merupakan mantan kekasih Saksi bersama temannya mengendarai sepeda motor dan langsung menegur saksi dengan suara lantang agar segera pulang karena sudah larut malam. Saksi kemudian merespon dengan menelpon pacarnya, yakni korban FB agar menjemputnya di Taman Kota.dan mengantarnya pulang ke rumah.
Dalam perjalan pulang, sekitar pukul 00.50, korban dan saksi yang mengendarai sepeda motor diberhentikan di depan Kantor Kelurahan Soataloara II oleh ES. Cekcok kemudian terjadi yang disertai pengeroyokan hingga berakhir dengan penikaman yang dilakukan teman dari ES dan mengenai tubuh bagian pinggang sebelah kiri dari korban FB. Pelaku yang belum diketahui identitasnya kemudian melarikan diri dari lokasi tersebut.
Sekitar pukul 00.59, saksi bertemu dengan RA yang merupakan teman dekat korban dan keduanya segera meminta bantuan ke personil piket Koramil 05/Tahuna untuk membawa korban ke Rumah Sakit..Korban kemudian tiba di RSD Liun Kendage Tahuna sekitar pukul 01.15 dan langsung mendapatkan perawatan intensif,namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.34 WITA.
Kasus penganiayaan yang berujung penikaman tersebut dilatar belakangi oleh adanya rasa cemburu dari ES sehingga menimbulkan dendam dan sakit hati terhadap korban FB, sehingga ES mengajak temannya untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan membuat laporan Polisi(**).
