Kaban BKPSDM Himbau ASN Tetap ‘Ngantor’ Meski TPP Bulan Desember Telah Dibayarkan Lebih Awal
SANGIHE – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk bulan Desember dipastikan terbayarkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdinand Manumpil mengatakan bahwa kinerja bulan Desember akan dibayarkan pada bulan berjalan, sesuai rekapan absensi masing-masing dinas/badan.
“Memang untuk rekapan absen kami batasi sampai tanggal 19 desember, dikarenakan batas pemasukan berkas pencairan di badan keuangan informasinya sampai tanggal 23 desember. Namun untuk jumlah pembayaran kinerja di atas tanggal 19, telah dihitung penuh dan tetap akan dibayarkan penuh,” kata Manumpil. Senin, 23 Desember 2025.
Akan tetapi, Manumpil mengingatkan kepada seluruh ASN agar tetap melaksanakan presensi di kantor atau disesuaikan dengan edaran Bupati tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN atau Work From Anywhere (WFA) sehingga dapat terhindar dari Tuntutan Ganti Kerugian (TGR).
“Kami mengimbau sekiranya di atas tanggal tersebut, teman-teman pegawai tetap hadir bekerja dan melakukan presensi di kantor atau disesuaikan dengan fleksibilitas kerja masing-masing. Sebab jika tidak melaksanakan hal tersebut, nantinya bisa dikenai TGR oleh BPK saat dilakukan pemeriksaan,” pesannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa dinas/badan yang telah menerima TPP bulan Desember, karena sudah menyelesaikan perekapan absensi dan proses pencairan.***
