Juli 11, 2026

Masa Reses DPRD Sangihe, Lumiu : Program Kerja Guna Menyerap Aspirasi Masyarakat

SANGIHE – Masa reses pertama tahun sidang 2025-2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dijadwalkan selama lima hari, mulai 1 hingga 5 Desember 2025 kini tengah berlangsung.

 

Kegiatan yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat ini dilaksanakan oleh tiap anggota dewan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing yang terbagi di 3 dapil.

 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu mengatakan bahwa masa reses merupakan bagian dari program dan rencana kerja DPRD untuk kembali ke konstituen dan mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat.

 

“Terkait dengan reses ini adalah murni aspirasi masyarakat. Artinya reses adalah dalam pengertian anggota DPRD kembali ke konstituen, jadi aspirasi apa saja bisa disampaikan kepada anggota DPRD baik itu masalah sosial kemasyarakatan maupun pemerintahan,” terang Lumiu, Kamis, 4 Desember 2025.

 

Lumiu juga menyebutkan sebanyak 25 orang anggota DPRD Sangihe kembali ke dapil untuk menjaring aspirasi rakyat, kemudian hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam program pokok pikiran (e-pokir) DPRD.

 

“Nantinya hasil reses ini akan dimasukkan dalam satu aplikasi e-pokir yang terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bapelitbang,” jelasnya.

 

Setelah masa reses selesai, kata Lumiu DPRD berencana akan menggelar rapat paripurna untuk melaporkan hasil reses dari 25 anggota dewan tersebut.

 

“Rencananya minggu depan DPRD akan melaksanakan paripurna sambil menunggu SK ataupun hasil evaluasi APBD tahun anggaran 2026 dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.

 

Dalam pantauan, masa reses yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota dewan di tiap dapil berjalan baik dan lancar serta dihadiri oleh masyarakat dan pemerintah desa yang ada.***

Exit mobile version