Wakili Bupati Mitra Ronald Kandoli, Kadis DLH Arnold Mokosolang Buka Rapat Awal RPPLH

Seputarsulutnews.co. Mitra.- Mewakili Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Arnold Mokosolang, MM membuka secara resmi kegiatan rapat awal penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertempat di kantor DLH, Selasa 7/10-2025)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arnold Mokosolang, MM, para kepala perangkat daerah, para Kepala Kecamatan. Sedangkan untuk para narasumber Prof Zetly Tamod, M.Si selaku tenaga ahli lingkungan Provinsi Sulawesi Utara, Nolly Rantung, SIK selaku Kepala Bidang Lingkungan DLHD Provinsi Sulawesi Utara

Dalam sambutannya Bupati Mitra Ronald Kandoli, yang diwakili Kepala DLH Arnold Mokosolang, MM mengatakan, dengan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Minahasa Tenggara perlu mewujudkan pengendalian, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian dan fungsi lingkungan hidup.

“Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 memandatkan, perlu diperkuat perencanaan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya, penyusunan Rencana Perlindungan Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Diantaranya, perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup dalam upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu,” ujar Mokosolang.

Lanjut dikatakan Mokosolang mengatakan  konsekuensi dari RPPLH yang telah disusun terhadap lingkungan hidup. Ini sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.

“Dengan mengintegrasikan perimbangan lingkungan kedalam subtansi RPPLH menjadi sangat penting, sehingga penetapan RPPLH tidak menimbulkan persoalan baru. Baik itu secara ekonomi, budaya dan lingkungan. Sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan,” ucap Mokosolang.

Diapun mengatakan bahwa RPPLH dilakukan untuk mengevaluasi yang berimplikasi adanya proyek-proyek dan rencana pembangunan spesifik, untuk menguraikan dampak atau konflik yang mungkin terjadi antara usulan pembangunan dan lingkungan hidup.

“Begitu pentingnya dokumen ini, maka saya mengharapkan kerjasama seluruh perangkat daerah yang terkait untuk dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2025-2050. Nantinya akan menjadi dasar kajian dalam peraturan daerah rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Mokosolang.(Fredy)

Mungkin Anda Menyukai

Exit mobile version