Kapolresta Manado: PTDH Komitmen Ketegasan Institusi Polri Menegakkan Disiplin, Kode Etik Profesi
Seputarsulutnews.co, Manado– Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, memimpin langsung pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polresta Manado.
Adapun personel yang dikenakan sanksi PTDH yakni Bripka S dan Brigpol L Keduanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dalam amanatnya, Kapolresta Manado menegaskan bahwa upacara PTDH ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
“Keputusan ini tentu sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Irham Halid.
Upacara PTDH ini juga diikuti oleh pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Manado. Meski dengan suasana haru, pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib.(***)
