Wakil Rakyat ‘Aniaya’ Rakyat Divonis Hukuman Penjara 1,5 Bulan, Pihak Korban Merasa Tuntutan Belum Adil
SANGIHE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna akhirnya mengetuk palu dan memberikan putusan hukuman penjara 1 bulan 15 hari kepada terdakwa Fri Jhon Sampakang (FJS) dalam sidang agenda vonis pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sebelumnya terdakwa FJS dituntut hukuman penjara 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Namun pada putusan sidang hari ini, FJS hanya menerima separuh dari masa hukuman yang dituntut.
Terkait hasil putusan 1 bulan 15 hari itu, Alfianus Boham selaku Kuasa Hukum korban Handry Dalema alias Soba mengatakan bahwa tuntutan hukuman itu terlalu rendah.
“Sebagai kuasa hukum korban, sebenarnya bila melihat dari tuntutan jaksa penuntut umum, menurut kami itu terlalu rendah. Namun mungkin ada mekanisme-mekanisme tersendiri atau pertimbangan-pertimbangan hukum tersendiri dari penuntut umum,” ungkap Boham.
Perihal hasil putusan itu, Boham juga memberikan gambaran dimana menurutnya bila dilihat dari konteks hukum, putusan itu bisa dikatakan layak karena ada setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Namun jika berbicara dari konteks korban sendiri, pihak korban memang tidak menerima.
“Karena menurut dia (korban), sakit yang dirasakan, sakit hati sebagai seorang yang kecil, seorang petani yang dirasakan, yang dilakukan oleh oknum anggota dewan itu terlalu berlebihan,” terang Boham.
“Jadi ada perbedaan, kalau dilihat dari konteks hukum, tuntutan dan putusan hukum itu sah sah saja. Tetapi kalau dari korban sendiri, korban merasa ini belum adil,” tambahnya.
Sementara terkait adanya upaya banding dari kedua belah pihak baik terdakwa FJS maupun Soba, menurut Boham semua mengikuti proses hukum yang ada.
“Itu sudah sepenuhnya kami serahkan kepada penuntut umum, apakah prosedur dari penuntut umum dengan adanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk dia mau naik banding atau tidak, itu tergantung dari penuntut umum. Begitu juga dari pihak terdakwa. Apakah terdakwa menerima atau tidak (hasil putusan), kami serahkan sepenuhnya kepada terdakwa,” jelasnya.
Sedangkan dari kuasa hukum FJS, Arie Ivander Solag menyampaikan bilamana pihaknya masih menunggu sikap dari klien terhadap hasil putusan yang diterima.
“Masih ada waktu 7 hari kedepan dan kami selaku kuasa hukum menunggu keputusan dari klien kami (FJS) terkait langkah selanjutnya,” singkat Solag.
Adapun status FJS saat ini merupakan seorang wakil rakyat atau anggota dewan atau anggota legislatif di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Gerindra yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga petani kopra asal Desa Kalasuge bernama Handry Dalema alias Soba pada tanggal 6 November 2023 silam. Sidang kasusnya pun baru mulai digelar pada bulan Maret 2025 usai melewati berbagai tahapan yang ada.***
