Alamri Matiala Sebut Hanya Dinas ESDM Provinsi Memiliki Kewenangan di Areal Tambang Emas Tanpa Izin
Seputarsulutnews.co BOLTIM – Pasca, pihak Pemerintah Kabupaten Boltim , melalui Dinas ESDM ,ketika melakukan pengukuran sengketa lahan areal pertambangan emas antara Pengusaha Alamri Matiala dan Hasmawaty Mamonto, dimana pihak Alamari Matiala menolak hasil pengukuran dari ESDM Boltim dimana menurutnya pihak ESDM Kabupaten tidak memiliki kewenangan melakukan pengukuran lahan yang bersengketa di areal pertambangan emas Desa Tobongon , sebab kawasan perkebunan tambang emas tersebut tidak mengantongi izin resmi.” Yang berkompeten melakukan pengukuran lahan , hanya Dinas ESDM Provinsi ,bukan kewenanganya EDSM Kabupaten, sehingga saya menolak hasil pengukuran, karena kawasan pertambangan tersebut belum mengantongi izin, sehingga yabg berkompeten itu dari pihak ESDM Provinsi Sulut,” tegas Alamri.
Sekedar diketahui dimana kuasa Hukum Firman Mustika, SH, MH & Partners secara resmi melayangkan somasi pertama kepada AM , dengan Somasi bernomor 01/FMP/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 itu sebagai peringatan atas dugaan konflik kepentingan dan intervensi terhadap usaha tambang rakyat di Desa Tobongon, yang diteken langsung oleh Firman Mustika, SH, MH, bersama Ronald Sompie, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Hasmawati Mamonto, seorang pengusaha sekaligus ahli waris pengelola usaha tambang di Desa Tobongon.
Firman juga menyinggung adanya surat kesepakatan bersama antara Alamri Matiala dan Hasmawaty Mamonto tertanggal 18 Juni 2025, yang ditandatangani oleh anak kliennya, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan terkait kapasitas AM saat menandatangani dokumen tersebut. Kami mempertanyakan, surat yang sudah ditandatangani bersama.(bm)
