Tertata Dalam Anggaran Dana Desa Tahun 2024, Pemdes Pangu Satu Gelar Pasar Murah
Kegiatan pasar murah yang dilaksanakan oleh Pemdes Pangu tersebut merupakan komitmen Hukum Tua, Perangkat Desa (PD) bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membantu masyarakat Desa Pangu Satu dalam meringankan perekonomian yang ada di desa tersebut lewat kegiatan pasar murah.
Hukum Tua Desa Pangu Satu Fence Kountur mengatakan kegiatan penjualan pasar murah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa berkaitan dengan keinginan Pemdes untuk membantu masyarakat yang ada di desa tersebut.
“Penjualan bahan pokok wajib dilakukan karena dananya sudah tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa lewat DD tahun anggaran 2024,”ujar Kountur.
ditambahkan Kountur bahwa pembelian bahan pokok untuk kegiatan Pasar Murah sudah tertata dalam DD tahu 2024 dengan jumlah 131.010.200 dan pelaksanaanya di tahap pertama dan hari ini proses penjualan berupa pasar murah.
“Jumlah perpaketnya adalah 75 ribu Rupiah, sangat murah di bandingkan dengan di kios- kios atau warung yang menjual bahan pokok ada di
orang nomor satu berharap kepada seluruh warga masyarakat Desa Pangu Satu untuk dapat mempergunakan kesempatan ini karena penjulan/ pasar murah tahap pertama cuma hari ini.
sementara itu warga masyarakat yang meklakukan pembelian di pasar murah desa Pangu Satu mengatakan sangat bersyukur karena Pemdes Pangu Satu boleh melakukan kegiatan pasar murah dengan harga dibawah standar, tidak sama dengan harga di warung atau di toko toko.
Terimah kasih Pak Hukum Tua yang sudah melakukan kegiatan pasar murah. dengan kegiatan pasar murah ini kami sangat terbantu di saat harga beras dan minyak saat ini tergolong mahal, pungkas Lita. (Advetorial)
