Mei 2, 2026

45 Pasangan Lansia di Halmahera Utara, Akan di Nikahkan Pada Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional, 29 Mei Mendatang

0

HALMAHERA UTARA – Peringatan Puncak Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Ke-28 Tahun yang akan diselengarakan di Kantor Bupati Halmahera Utara perwakilan dari Provinsi Maluku Utara, pada Tanggal 29 Mei 2024 mendatang, akan ada berbagai aksi Sosial kepada Masyarakat Lanjut Usia (Lansia) dari Sentra Wasana Bahagia di Ternate, perpanjangan tangan dari Kementrian Sosial RI di Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Dari informasi yang dirangkum Media ini menyebutkan, Panitia Peringati HLUN 2024 ini yang terdiri dari Sentra Wasana Bahagia dan Dinas terkait di Pemda Halmahera Utara, pada Senin (20/05/2024) mengelar rapat persiapan pelaksanaan, serta peninjauan Halaman Depan Kantor Bupati Halmahera Utara untuk Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024 mendatang.

Berbagai aksi Sosial seperti, Pembagian Bansos, Operasi Mata Katarak, Pengobatan Gratis, Pembagian Alat Bantu seperti Tongkat dan Kursi Roda dan Pencatatan Pernikahan buat Lansia akan di gelar dalam memperingati HLUN Ke-28 Tahun 2024 di Halmahera Utara. Sebanyak Empat Puluh Lima (45) Pasangan Lansia akan mendapat Pencatatan Pernikahan, dan memiliki akte atau buku nikah untuk kepastian hukum atas perkawinan.

Sebelumnya, dalam memperingati Hari Lanjut Usia Nasional, Kementerian Sosial sudah mengadakan Pencatatan Pernikahan untuk para lanjut usia (Lansia) yang telah menikah dan belum ada surat nikah atau buku nikah di berbagai Daerah. Menurut Kementrian Sosial, Pencatatan Pernikahan untuk kesejahteraan para lansia, mereka dapat menjadi tenang karena sudah ada hubungan yang disahkan oleh negara. Sehingga anak-anak kandungnya bisa mendapatkan kepastian hukum. Para lansia juga mendapat pendampingan oleh Kemensos, lantaran prosesnya yang tidak sederhana untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Agama. Seperti, menghadirkan saksi-saksi nikah, hingga bukti data yang memperkuat bahwa pasangan lansia tersebut telah menikah secara agama. Setelah mendapatkan SK pasangan lansia diharapkan dapat mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan memperbarui status kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pencatatan Pernikahan Lansia, penting dilakukan untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak sipil bagi suami-istri serta keturunannya, mempermudah akses layanan publik, memastikan kesejahteraan dan kepastian hak asuh anak, serta membangun kesadaran pemerintah daerah untuk memastikan semua warga terpenuhi hak sipilnya. (Oke)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version