HALMAHERA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melakukan Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) yang Sudah Memilki Kekuatan Hukum Tetap, di Halaman Belakang Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, pada Kamis (29/02/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara dari Tahun 2023 sampai dengan awal Tahun 2024. Barang bukti perkara tersebut terdiri dari Narkotika jenis Ganja/Sabu, Pertambangan dan Minerba, Kosmetik yang mengandung bahan Merkuri, Senjata tajam dan Logam lainya, Elektronik, Barang lainya, dengan total keseluruhan barang bukti 133.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dilakukan dengan cara dilarutkan, dipotong, ditimbun, serta dibakar.
Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin, S.H, M.H, mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ini dilakukan Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas dalam suatu perkara.
“Tujuan dari pemusnahan barang bukti, adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada Tahun ini, disamping itu juga pemusnahan barang rampasan untuk mengurangi tumpukan barang bukti pada gudang barang bukti di Kejaksaan,” ungkap Kajari Halut.
“Pada Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menangani 80 (Delapan Puluh) perkara Tindak Pidana Umum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo dan sekitar 6O (Enam Puluh) Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Kajari.
“Atas perkara yang memiliki barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dengan cara dipotong, dibakar, dilarutkan dan/atau ditanam sehingga barang rampasan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” tegas Kepala Kejaksaan.
Diketahui, Selain atas barang bukti terhadap perkara yang ditangani pada Tahun 2023, terdapat pula barang bukti berasal dari perkara pertambangan illegal yang merupakan tunggakan eksekusi dari beberapa Tahun sebelumnya, namun barang bukti tersebut kini dapat dimusnahkan setelah melalui segala proses hingga mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung RI untuk dapat dimusnahkaan.
Hadir dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi, S.Ag. Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait S.E,. Waka Polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, A.Md. IK., S.I.K,. Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gehenua Kitong,. Perwakilan Lapas, Perwakilan BNNK Halut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muh. Kacoa,. (Oke)
