Mei 26, 2026

Tak Kantongi Izin Cuti, Wabup Boltim Bakal di Pidana

0

Seputarsulutnews.co, Boltim – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oscar Manoppo, meski tidak memiliki izin cuti untuk berkampanye, rupanya secara jor-jor-an , terlibat secara langsung dalam kampanye akbar terbuka Partai Demokrat, pada Selasa (6/02/2024) dilapangan terbuka Desa  Modayag. Parahnya lagi dalam kampanye terbuka Partai Demokrat , diwarnai dengan narasi ujaran kebencian diduga dipertontonkan di kampanye Partai Demokrat oleh Oskar Manoppo. Pantauan di lapangan bahkan  di media sosial yang beredar, dimana dalam orasi politiknya, Oskar menyampaikan narasi provokatif dan penghasutan karena menyebut bahasa yang konteksnya kekerasan ‘injang (injak)’. Yang jadi pertanyaan, siapa yang menginjak dan bagian tubuh mana yang diinjak? Harusnya, dalam kampanye, materi yang disampaikan program partai atau mengkritik program partai rivalnya, bukan narasi.

Oskar juga menyebut. “Kalau selama ini torang cuma badiam bukan kita tako, kita nimau daerah ini mo ribut, sebab kalu mo baku hadang boleh samua mo bekeng. Tapi saya menjaga daerah supaya nyanda mo kacau.  Ini juga narasi kesanya  provokatif dan konteks kekerasan, karena telah mengucapkan kata “Kita nimau daerah ini mo ribut atau kita tidak mau daerah ini mau jadi kacau”. “Ini sebuah narasi yang mengarah ke provokatif dan hasutan. Harusnya bijak menyampaikan kalimat, apalagi dia (Oskar) masih tercatat sebagai pejabat Negara,” kata sejumlah warga kepada media ini.

Di sisi lain, hal ini mengundang beragam spekulasi oleh beragam lapisan masyarakat, Jika benar ini terjadi dimana pejabat daerah dilarang berkampanye untuk memenangkan kandidat yang didukungnya tanpa izin cuti resmi.” Selaku masyarakat saya meminta kepada Bawaslu Boltim  untuk memeriksa izin kampanye sang pejabat, apakah benar sudah mendapat persetujuan pimpinan atau tidak,” tegas Taslim Mamonto salah satu pemerhati politik Boltim.

Taslim mengatakan, semua pejabat daerah harus meminta izin cuti secara resmi kalau ingin berkampanye untuk memenangkan jagoannya. Itu sudah diatur dalam undang-undang (UU).

Tetapi kalau ada pejabat yang ikut kampanye tetapi tidak mengajukan izin cuti, maka sangat disayangkan, karena hal itu jelas melanggar Pasal (2) UU No 10 Tahun 2016.

Dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Di ayat (2) disebutkan.” Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Nah kalau sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, sepanjang dia mendapat izin resmi, maka si pejabat itu dibolehkan ikut kampanye,” kata Taslim. Sembari, menambahkan dimana sang pejabat turun kampanye tanpa mengantongi surat cuti, maka menurut Pasal 189 UU No 10 Tahun 2016, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Senada dikatakan Budi Syahril bahwa, pada prinsipnya seorang kepala daerah atau wakilnya bisa saja mengikuti atau berkampanye untuk pasangan calon tertentu selama yang bersangkutan cuti.“Jadi tidak ada larangan bagi seorang kepala daerah atau wakilnya untuk berkampanye. Tapi jika dia ingin mengikuti kampanye untuk memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon, maka dia harus mengurus cuti. Jika cuti tidak diurus, itu baru bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran,” kata Budi. Sembari meminta kepada pihak Bawaslu Boltim untuk mengecek apakah Wakil Bupati Boltim saat mengikuti kampanye akbar Partai Demokrat, memiliki izin cuti atau tidak. “ini  yang harus diperiksa oleh Bawaslu dan Panwas Boltim. Jika cuti tidak ada, maka yang bersangkuta bisa diproses untuk pemberian sanksi,” katanya.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Boltim mencatat dan menemukan kampanye Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo di wilayah Kecamatan Modayag pada Selasa (6/2/2024) belum mengantongi izin cuti kampanye. Anggota Bawaslu Kabupaten Boltim Trisno Mais yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat, mengatakan bahwa sejauh ini kegiatan kampanye dari wakil bupati kami belum menerima tembusan.

“Kami sudah koordinasi Panwas Kecamatan menanyakan soal izin cuti dari wakil bapati yang berkampanye, tetapi jawaban Panwas tidak ada,” kata Trisno.

Lanjut Trisno, harusnya seorang pejabat negara ketika terlibat dalam kegiatan poltik seperti kampanye yang diutamakan adalan izin dan wajib diketahui oleh Bawaslu. Bawalus juga kata Trisno, telah menanyakan soal izin itu ke timnya wakil bupati, namun jawaban mereka sudah ada izin, tapi sampai dengan hari ini Bawaslu belum menerima salinan izinnya.

“Kami tidak tahu proses izin yang berlaku birokrasi seperti apa, tapi yang jelasnya ketika berkampanye Bawaslu wajib diberikan salinan izin, “ terang Trisno.

Lebih lanjut Trisno mengatakan, Bawaslu pun akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini. Karena itu, mereka masih memberikan waktu sebab proses izin di birokrasi ada tahapannya.

“Bawaslu menunggu, namun jika memang tidak maka sanksinya pidana pemilu. Sebab, dalam undang-undang Pemilu Pasal 282 dan Pasal 547 jelas aturannya, yakni memuat aturan tentang larangan pejabat negara terlibat politik dan keberpihakan,”kata Trisno.(bm)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version