Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Mitra tersebut berlangsung aman dan semua Fraksi yang ada di DPRD Mitra setuju dan menerima kedua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Mitra.
“Saya secara jujur memberikan apresiasi kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan yang telah membahas serta menyetujui kedua Ranperda ini sehingga boleh terlaksana dengan baik dan akan menjadi perda kabupaten Mitra,” ujar Sorongan.
Menyangkut Perda LP2B, Sorongan mengatakan bahwa pembentukan Perda ini sangat membantu kita dalam mengoptimalkan lahan dan juga sangat membantu sehingga dana dari pusat akan cepat cair dengan adanya Perda LP2B ini.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Wakil Ketua dewan Katrien Mokodaser, bersama Anggota DPRD Kabupaten Mitra, Sekda David Lalandos AP.MM, Muspida, Stah Khusus, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat serta undangan lainnya. (Fredy)
