HALMAHERA UTARA – Polres Halmahera Utara, Dituding tidak Standar Opersional Prosedur (SOP) Saat melakukan penyegelan (Police Line) salah Satu alat Nozzle pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Kamis (26/10/2023) Siang, Sekira Pukul 14.00 WIT.
Hal tersebut diungkapkan pihak pengelola SPBU Wari, Kifli yang bertugas sebagai Admin SPBU ke Media ini Jumat (27/10/2023). Tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pengelola SPBU. Jangankan pemberitahuan, surat perintah penyegelan tidak di tunjukan. Padahal secara Standar Operasional Prosedur (SOP), pemberitahuan melalui surat perintah wajib ditunjukan oleh petugas.
“Semestinya ada pemberitahuan lebih dulu ke pihak SPBU, agar kami tau pokok masalahnya apa dan pelanggarannya, jangan asal main segel saja,” ungkap Admin SPBU Wari.
Ditambahkan Kifli, demi keamanan dan tidak ada pelangaran di area SPBU Wari, dijaga oleh 6 Petugas, yang sekaligus mengawasi penjualan BBM bersubsidi.
“Disini ada 6 Orang Petugas selain dari Kodim dan Polisi Militer, juga dijaga oleh 2 anggota Polres Halmahera Utara,” pungkasnya.
Kifli megatakan, jika sudah dijaga oleh 6 orang petugas keamanaan itu artinya, situasi di areal SPBU aman dan lancar.
“Namun herannya, oleh petugas Polisi tanpa ada pemberitahuan dulu, tiba-tiba datang langsung menyegel salah satu nosel dengan dipasang Police Line. Itu artinya dari Polres Halut juga tidak percaya dengan petugas keamanan yang sedang bertugas di SPBU, termasuk juga tidak percaya dengan anggota Polisi yang ada,” ucapnya lagi.
Kifli menjelaskan, saat ini di semua SPBU termasuk SPBU Wari sudah memakai sistem barcode yang hanya Artinya kendaraan yang sudah mengisi BBM, tidak dapat megisi untuk ke Dua kalinya di hari yang sama baik di SPBU Wari maupun di SPBU lain.
Akibat dari penyegelan ini, Kifli mengatakan, untuk di Dunia usaha, tentu berdampak buruk pada citra SPBU Wari. (Oke)
