Resmob Canga Polres Halut, Tangkap Napi Kabur Dari Lapas Weda

Narapidana AM Asal Loloda Yang Melarikan Diri Dari Lapas Weda Berhasil Ditangkap Resmob Polres Halut di Desa Mamuya.(foto:ist)

HALMAHERA UTARA – Narapidan kasus pencurian yang kabur dari lapas Weda Halteng, Berhasil di tangkap di Desa mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (24/09/2023)

AM (19) alias Boboho ditangkap Tim Resmob Canga, Satreskrim Polres Halmahera Utara yang di pimpin Bripka Mus mulyadi.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru Menuturkan, “Narapidana (Napi) AM (19) alias Boboho warga Kecamatan Loloda Kepulauan di tangkap di Desa Mamuya Kecamatan Galela pada Minggu 24 september 2023 sekitar Pukul 01.10 Dini Hari,” ungkap Kasi Humas.

“Awalnya Tim mendapatkan informasi dari informen yang sudah berada di Desa Mamuya Kecamatan Galela, AM alias Boboho saat ini sedang berada di Desa Mamuya dan sedang mengomsumsi minuman keras. Mendapat informasi, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut yang di pimpin Bripka Mus Mulyadi langsung bergerak cepat menuju Desa Mamuya dan langsung bergerak ke salah satu rumah warga Desa mamuya yang sudah dipastikan AM (19) alias Boboho sedang tertidur di rumah tersebut,” ujarnya.

“Pukul 01.10 WIT Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut berhasil menangkap Napi kasus pencurian yang kabur dari Lapas Weda dan di amankan, sementara di Rutan Polres Halut sambil menunggu Tim Polres Halteng untuk menjemputnya,” Tutup Kasi Humas.

Penulis: Eko Putra Septiyanto

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version