Mei 4, 2026

Tanpa Perlawanan, Dua Pemilik Narkoba Jenis Ganja, Diringkus Polres Halut

0
Press Conference Kasus Narkoba Yang Digelar Polres Halmahera Utara. (Foto:ist)

HALMAHERA UTARA – Kepolisian Resor Halmahera Utara, menggelar press conference kasus Tindak pidana pengedaran dan kepemilikan narkotika jenis ganja yang bertempat di depan Mapolres Halut, Jumat (08/09/2023).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K yang di wakili Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto SiK, menjelaskan Kronologi penangkapan Tersangka serta barang bukti Narkotika jenis Ganja.

“Bermula pada Tanggal 5 September 2023, Sekitar Pukul 21.00 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut, mendapat info mengenai salah Satu warga di Kecamatan Galela Barat memiliki Narkotika jenis Ganja. Tim yang dipimpin Aipda Naftali Popala, langsung bergerak cepat menuju lokasi Tersangka. Tidak berselang lama Tim berhasil mengamankan seorang Lelaki berinisial AHS alias Burex (43) saat digeledah Polisi, tidak ditemukan barang haram tersebut. Tidak sanpai disitu, Sat Res Narkoba Polres Halut melakukan Interogasi singkat dan berhasil mengungkap pengakuan Tersangka, dimana dirinya menyimpan barang haram tersebut. Dari pengakuan Tersangka, Tim Sat Res Narkoba berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Tersangka AHS dan berhasil menemukan Satu kantong plastik kecil Narkotika jenis Ganja, yang disimpan di dalam Helm. Tersangka bersama Barang Bukti (Babuk) langsung dibawa ke Mapolres Halut untuk pengembangan kasus,” ungkap Wakapolres.

Ditambahkanya, “Hasil pengakuan Tersangka dalam pemeriksaan, barang haram Narkotika jenis Ganja itu di dapat dari Seseorang berinisial ZH alis Canga (40). Mendapat informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba langsung memburu ZH yang berada di Kota Tobelo. Saat dilakuka penangkapan, tidak ada perlawanan dari Tersangka ZH, Polisi langsung mengeledah rumahnya dan menemukan Dua Sachet plastik berisi Narkotika jenis Ganja yang disimpan di balik lipatan baju. ZH juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” pungkas Wakapolres Halut.

Kedua Tersangka dijerat Pasal masing-masing, kepada AHS, mendapat Pasal 114, ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ZH disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI ni 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan 5 Sachet plastik dan 10 paket kertas berisi Tembakau kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan total Bruto 13,3 Gram, Satu Buah Helm Bogo, Satu kantung plastik warna biru.

Untuk menangung perbuatanya, Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, yang akrab dikalangan Wartawan.

Penulis: Eko Putra Septiyanto.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version