DAK Diknas Minut Rp.27 M Diduga Semakin Tabrak Aturan

oleh -291 Dilihat
oleh

Minut- Pekerjaan pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) anggaran DAK Diknas Minut sebesar Rp.27 Miliar tahun 2022 trus menjadi sorotan. Menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya, di SMP Negeri 1 Kema yang berada di desa Waleo Dua, yang dikerjakan ke pemborong dari daerah lain, Rukminto Rachman Devisi Hukum JPKP DPD Minahasa Utara mengatakan, pada awalnya proyek pengadaan ruang kelas baru (RKB), pekerjaan konstruksi yang di swakelolakan sudah menabrak undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi tidak mengenal Swakelola, tapi tetap dipaksakan oleh Diknas Minut.

“Membaca berita di media ini tentang ketua kelompok masyarakat maju bersama desa waleo Nontje Palenewen mengakui memberi pekerjaan tersebut ke pekerja dari luar, itu sudah melanggar Kontrak Di keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola, dan juga melanggar peraturan LKPP tentang swakelola tipe 4, yaitu kelompok masyarakat (pokmas),” Ujar Rukminto kepada media ini. Sabtu,(28/01/23).

Lanjut Rukminto, dengan ditemukan pokmas memberikan pekerjaan ke pemborong lain, itu suatu bukti bahwa benar-benar pokmas tidak bisa melakukan pekerjaan kontruksi sesuai aturan yang tertera dalam undang-undang,
“ini bukti bahwa pekerjaan konstruksi tidak bisa diswakelolakan, karena yang melakukan pekerjaan konstruksi harus dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan sebagai penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU), seperti yang tertuang pada pasal 30 ayat 1 Undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yaitu setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.”jelas Rukminto.

Ditambahnya, permasalah ini seakan-akan ada yang mengaturnya. “Dari harus dikerjakan oleh perusahan yang memiliki sertifikat badan usaha diatur dan dikerjakan oleh Pokmas lewat swakelola trus diberikan ke pemborong. Ini jelas ada sistem yang salah dalam proyek DAK Rp.27 Miliar, dimana pendamping dan konsultan.” Ucapnya.

Rukminto meminta agar inspektorat, Kejaksaan dan unit Tipikor Polres Minut untuk mengambil langkah memeriksa penggunaan DAK Diknas Minut sebesar Rp.27 Miliar, diduga kuat ada unsur menguntungkan pribadi dan merugikan Negara. “Ini sangat jelas telah menabrak aturan,” tutupnya.(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.