Mei 26, 2026

Curi 32 Ekor Ternak Sapi, Tiga Residivis Diamankan Polres Mitra

0

Mitra.Seputarsulutnews.com.– Tidak kapok kapok dan perbuatannya berulang- uloang mencuri ternak peliharaan warga seperti hewan Sapi, Tiga Residivis dilumpuhkan Tim Polres Mitra dengan timah panas. Ketiga Residivis tersebut melakukan aksinya selamah tujuh bulan dengan menggasak sebanyak 32 ekor sapi. Ketiga pelaku tersebut saat ini  telah diamankan pihak Polres Minahasa Tenggara (Mitra).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Mitra  AKBP Feri Sitorus ketika melakukan koferensi pers dengan Wartawan Biro Mitra hari ini, Senin (8/8) di Mapolres Mitra.

Ketiga pelaku yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas yaitu, MS warga Kecamatan Ratatotok, EN Kecamatan Touluaan, Serta CD warga yang tempat tinggalnya Kepulauan Siau.

“ Ketiga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena pelaku akan melarikan diri saat digrebek tim Polres Mitra. Saat ini menurut pengakuan mereka ada 32 ekor sapi yang telah dicuri,” ujar Kapolres.

Lanjut Sitorus, dari pengembangan kasus, sebanyak 32 ekor sapi dicuri para pelaku selang Januari hingga bulan Juli. Karena banyak hewan sapi yang, maka ada penadanya. Untuk itu kami terus mendalami kasus ini.

“ Penadahnya pada saat ini sudah kami kantongi, jadi dihimbau kepada seluruh warga masyarakat yang merasa kehilangan sapi. Segera datang ke kantor Polres,” pungkasnya.

Sitorus menjelaskan, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya pada malam hari  dan hewan sapi tersebut diangkut ke mobil pick up dalam keadaan hidup.

“ Ketiga pelaku dijerat dengan pasal, 363 ayat (1) ke-q1 dan ke-4 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 KUHP, pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUhP diancam dengan pidana penjara paling lama tuju tahun kurungan,” sebut Sitorus

Dalam penangkapan,Polres Mitra berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mobil pick up, 2 ekor sapi, 1 kunci dan surat kendaraan. (Fredy)

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version