Juni 3, 2026

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Cabjari Beo Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Lobbo Satu

0

SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talaud di Beo menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada Pemerintah dan Masyarakat Desa Lobbo 1 terkait Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang berada di wilayah hukumnya. Hari ini, Jumat (03/06/2022).

Penyuluhan hukum tersebut, salah Satunya untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ini berlangsung di Aula Jemaat Germita Efatha Lobbo Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Wilayah hukum Cabjari Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud sendiri meliputi Kecamatan yang berada di Pulau Karakelan Utara. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kepala Cabjari Beo ini sangat penting untuk diketahui warga.

Dalam penyampaiyanya, Kacabjari Beo mengatakan, “persoalan penyalahgunaan ADD yang dihadapi beberapa Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud harus menjadi pembelajaran bagi yang lain. Saya tidak mau bapak ibu harus berhadapan dengan masalah tersebut. Makanya kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan anggaran,” ungkap Kacabjari.

Kacab juga menjelaskan terkait beberapa ketentuan hukum terkait Tipikor serta pembuatan dan menyusun Perdes.

Kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Lobbo Satu itu dihadiri, Yopi. R. Maasawet.SH sebagai Kabid Pemdes Kabupaten Talaud Fence Sondang S.sos, Camat Beo utara. Tenaga ahli Pemberdayaan Kemendes Kabupaten Talaud Alder Wentian S.sos. Pdt Giovani.Sasae.S.si Teol sebagai tokoh agama tokoh adat Paulus Tandea dan Yeremia Renkendulage tokoh masyarakat Yance.Berhamba Rilex.T.Potoboda S.Pd sebagai Tokoh pendidikan serta mewakli unsur TNI Polri Kecamatan Beo Babinsa dan Babinkantibmas bersama Kepala desa Lobbo dan Lobbo1 bersama perangkat dan BPD dan anggota bersama dengan sebagain masyarakat desa Lobbo dan Lobbo1.(Oke)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version