Diduga Korupsi 480 Juta, Mantan Oknum Kades Dan Bendahara Asal Nanusa, Ditahan Polres Talaud
SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Lagi-lagi Angaran Dana Desa (ADD) “Dapat Tumbal”
Kali ini, yang terjerat masalah dugaan Korupsi Dana Desa selama Tiga Tahun itu, terjadi di salah Satu Desa di Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. Buntut dari perbuatanya, Kedua Oknum itu diantaranya, mantan Kepala Desa berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak Jumat 6 Mei kemarin di Polres Kepulauan Talaud, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya Kasus Dugaan Korupsi ADD itu, Kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Angaran Dana Desa T.A. 2017 hingga 2019.
“Oknum mantan Kepala Desa dan Bendahara sudah ditahan sejak 6 Mei kemarin di Rutan Polres Kepulauan Talaud,” Pungkas Kabid Humas Polda Sulut, saat dihubungi Media Seputar Sulut News Pada, Sabtu (07/05/20222).
Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, diduga demi kepentingan pribadi, Kedua aparat Desa itu tidak mengunakan regulasi dan aturan dalam pengelolaan keuangan Desa. “Kasus mereka sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, dan kerugian negara sebesar Rp. 480 juta,” ungkap Abast.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.
“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol yang akrab dengan Wartawan di Batas Utara NKRI.(Oke)
