Berujung Ricuh, Eksekusi Lahan Oleh PN Melonguane Bersama Polres Talaud, Termohon Di Seret Paksa
SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Kasus sengketa lahan yang berujung ricuh terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kali ini melibatkan personel Polres Kepulauan Talaud yang diminta pengamanan oleh Panitra Pengadilan Negeri Melonguane Rudi Supit. SH, untuk melakukan eksekusi sengketa lahan melalui putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Melonguane Tanggal 11 April 2022 Nomor : 03/Pen.Eks/2022/PN Mgn Tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Pada Senin (25/04/2022).
Terpantau media ini, pihak Amos bersama keluarga yang menolak adanya eksekusi, terjadi saling dorong dengan petugas Kepolisian. Beberapa Keluarga di tarik paksa petugas karena diangap menghalangi jalanya eksekusi, hingga terjatuh di aspal.
Menurut, informasi yang didapat, sengketa lahan tersebut sudah dimenangkan pihak Semangat Amos dalam putusan Pengadilan Negeri Tahuna yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kini di eksekusi PN Melonguane yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Tanggal 11 April 2022 Nomor : 03/Pen.Eks/2022/PN Mgn. Karena diangap kasus Perdata itu dimenangkan Pihak Pengugat/Termohon Eksekusi.
Fintje Rumondor sebagai Penggugat /Pemohon eksekusi sedangkan Semangat Amos sebagai Tergugat / Termohon Eksekusi.
Saat diwawancarai Panitra Pengadilan Negeri Melonguane, mengungkapkan, “Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 35/PDT.G/2022 dalam perkara Fintje Rumondor sebagai Penggugat /Pemohon eksekusi sedangkan Semangat Amos sebagai Tergugat / Termohon Eksekusi. Dan pada prinsipnya kami melakukan tugas ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, karna keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Dan kami melakukan eksekusi ini berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 3, dan saat ini sudah kami laksanakan semuanya itu dan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polres Kepulauan Talaud melakukan eksekusi, walaupun ada sedikit gesekan,” ungkap Panitra.
Disisi lain, Termohon eksekusi, Bastian Amos menuturkan, “Dirinya sangat menyesalkan kepada Pihak Polres yang sebagai pendampingan eksekusi dan PN Melongguane yang tidak menghargai pegangan mereka terkait Keputusan Sidang Tahun 2002 di Tahuna, tapi tetap melaksanakan eksekusi, dirinya menilai ada keadilan yang bohongi, karena orang tua berfikir sudah ada keputusan menang sidang waktu di Tahuna, dan mereka berpegang pada keputusan tersebut. Jika ada keberatan pada saat itu, maka pihak pewaris bisa mengajukan banding,” ungkap Amos.
Kabag Ops Polres Kepulauan Talaud Kompol Dikson Malensang bersama Kasat Binmas AKP Yacobus Melalu selaku koordinator Pengamanan eksekusi memimpin langsung kegiatan dengan melibatkan personil gabungan fungsi yakni Sabhara, Intelkam, Reskrim dan Satuan Lalu Lintas polres serta Polsek Melonguane bersama TNI.
Ditanbahkan Bastian Amos, “Saya menyesalkan aparat kepolisian yang sudah bertindak anarkis serta melakukan pemukulan, saya hanya menahan dan saya diseret paksa oleh petugas, petugas juga mencekik leher saya hingga saya kesulitan bernafas, saya pun langsung melakukan perlawanan karena kesulitan bernafas, saya berdiri karena saya membela martabat keadilan yang harus saya pertahankan,” pungkas Amos. (Oke)
