Nafsu Birahi Terpendam, Oknum Pengusaha Dikotamobagu Nyaris “Memperkosa” Anak Dibawah Umur
SEPUTARSULUTNEWS, Kotamobagu—
Sungguh bejat aksi yang dilakukan oleh pelaku berinisal S alias Sut (57) seorang pengusaha Kolam Renang di bilangan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara yang melakukan aksi tidak terpuji kepada korban, sebut saja Delima (12) (Disamarkan,-red) seorang siswi Sekolah Dasar kelas 6 SD.
Pelaku diadukan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kotamobagu, karena telah mencabuli anak di bawah umur dan nyaris menyetubuhi korban.
“Pelaku sudah ditahan dan sedang proses penyidikan. pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah)” jelas Kapolsek Kotamobagu Afrizal R Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP Mat saat memberikan keterangan dalam pressconfrence, Selasa (11/01/2022).
Informasi yang dirangkum media ini, oknum S melakukan aksinya saat korban mengunjungi tempat kolam renang pelaku. Melihat korban yang memakai pakaian layaknya “bikini” yang mulai terlihat karna basah, nafsu lelaki pria hidung belang itupun tak tertahankan lagi, tanpa basa basi oknum pengusaha itupun mendekati korban kemudian langsung memasukan jari telunjuk pelaku ke alat vital korban kemudian meremas remas payudara korban hingga meringis kesakitan.
