Bolmut Matangkan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
SEMINAR: Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M.AP membuka secara resmi kegiatan Seminar Antara Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) Kabupaten Bolmut tahun 2021.(foto:ssc)
SEPUTARSULUTNEWS,BOLMUT—Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M.AP membuka secara resmi kegiatan Seminar Antara Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) Kabupaten Bolmut tahun 2021 yang Bertempat di RM Laviesta desa Kuala utara Kecamatan Kaidipang.
Menagapi hal tersebut diatas pemerintah kabupaten Bolmut saat ini sedang gencar melakasanakan program penyehatan lingkungan permukiman yang berkelanjutan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, tujuannya adalah agar masyarkat dapat menjadi lebih sehat dan produktif. Untuk itu perlu di lakukan rencana induk sistem pengelolaan air limbah yang menghasilkan ramah lingkungan.
Akses penduduk terhadap masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah pemukiman erat kaitannya dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan sosial budaya serta kemiskinan.
Kawasan permukiman selayaknya dilengkapi dengan sarana dan prasarana sistem pengelolaan air limbah yang layak, karena dengan tidak memadainya prasaran sistem pengelolaan air limbah yang permukiman, maka perlu kajian terhadap air limbah yang dihasilkan, karena akan berpengaruh buruk pada kondisi kesehatan dan lingkungan yang memilik dampak lanjutan terhadap tingkat perekonomian keluarga.
Kondisi saat ini pengelolaan air limbah terpusat di Bolmut sudah berada di beberapa desa saja dengan cakupan pelayanan yang masih rendah. Hal ini menujukan tenggung jawab besar pemerintah untuk mencapai seratus persen akses sanitasi layak pada tahun 2022 seperti yang ditargetkan pada level kebijakan nasional.
Masyarakat merupakan komponen utama terselenggaranya program sanitasi. Kontribusi masyarakat di lingkugan tempat tinggalnya perlu dioptimalkan, penigkatkan peran masyrakat dapat dilakukan setidaknya dalam bentuk pemeliharaan infrastrukur air limbah yang telah terbangun.
Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana pemerintah lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator terkait dengan tugas tugasnya dalam pengaturan, pembinaan dan pengawasan pembangunan sanitasi lingkungan permukiman.
Turut Hadir Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Rachmat R Pontoh SH, M.Si, Tim Leder CV. Tehnik Konsultan Gorontalo Ir. Iwan Gunawan MT, Kepala Dinas PUPR Bolmut Rudini Masuara ST, dan Para Camat.(ram)
