Penyalahgunaan Kewenangan Hukum Tua, Husen Tuahuns: Harus Diberikan Efek Jera lewat APH
PROSES: Husen Tuahuns, tokoh masyarakat Minahasa Utara menyoroti berbagai masalah pelanggaran yang dilakukan oleh hukum tua. (foto:SSC)
SUARASULUT.COM, MINUT- Husen Tuahuns, tokoh masyarakat Minahasa Utara menyoroti berbagai masalah pelanggaran yang dilakukan oleh hukum tua. Kepada media ini Rabu,(06/10/21) di MOD Cafe jalan SBY Minahasa Utara, mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan hukum tua tentang pengelolaan dana desa dan penyalahgunaan kewenangan di Minahasa utara dan belum terselesaikan.
“Soal polemik hukum tua Nain Satu kecamatan Wori, jika sudah memiliki bukti kuat telah melakukan pelanggaran hukum, seharusnya Inspektorat langsung serahkan masalah ini ke aparat hukum dan hukum tua harus di nonaktifkan. Bagaimana bisa memimpin jika sudah melakukan pelanggaran hukum, Ini tantangan buat Inspektorat.” Kata Tuahuns.
Lanjut Tuahuns, di Minahasa Utara banyak temuan-temuan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh hukum tua. Jangan melihat dari besar kecil jumlah yang disalahgunakan, tapi harus lihat perbuatannya. Jika tidak ada efek jera, kapan Minahasa Utara akan menuju daerah revolusi mental.
“Menurut Presiden, pengelolaan dana desa harus harus digunakan sebaik mungkin dan dipantau langsung masyarakat, kalo ada penyalahgunaan, harus ada hukumannya. Hukum tua tidak ada kata Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena hukum tua bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jadi langsung ke jalur hukum. Jangan sampai merampok, dan tidak diketahui disebut mencari, saat diketahui disebut mencuri,” Ujarnya.
Tambah Tuahuns, jangan sampai ada partai-partai pendukung Bupati dan wakil Bupati saat Pilkada lalu, yang “mengawal” hukum tua- hukum tua yang telah melakukan pelanggaran dalam mengelola dana desa, sehingga terhindar dari hukum. Ini sangat merugikan Bupati wakil Bupati, karena akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
“yang ditakutkan, ada oknum-oknum yang memanfaatkan kerendahan hati dari Bupati.” Pungkasnya.(angky)
