April 23, 2026

Bupati Bolmut Sosialisasi Surat Edaran Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19

0

SUARASULUT.COM,BOLMUT–Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor : 440/1153/SETDAKAB.DINKES. Tentang  Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di kab. Bolaang Mongondow Utara Secara Virtual (Zoom Meeting) yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Kab. Bolmut.

 

Kegiatan Sosialisasi ini, diawali Dengan Laporan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bolmut dr. Jusnan Mokoginta, Mars. Terkait dengan Perkembangan Kasus COVID-19 yang ada di Kab. Bolmut, dimana ada 3 Kecamatan di Bolmut Sudah berada di zona Merah. Diantaranya : Kec. Kaidipang, Kec. Bolangitang Barat, dan Kec. Bolangitang Timur. Sedangkan Kec. Bintauna Berada di Zona Orange, dan Kec. Sangkub dan Kec. Pinogaluman Berada DiZona Kuning.

Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan Dengan Arahan Dari FORKOPIMDA Kab. Bolmut, yang Pertama Oleh Kajari Kab. Bolmut Nana Riana, SH. Kedua Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf. Raja Gunung Nasution, S. Ip., Ketiga Kapolres Kab. Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso, S.Ik., SH., Keempat Ketua DPRD Kab. Bolmut Frengky Chendra., dan Yang Kelima Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh.

 

Dalam Arahannya Bupati  Bolaang Mongondow Utara menyampaikan Bahwa Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Penyebaran COVID-19, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4377/SEKR-DINKES Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 Di Provinsi Sulawesi utara, dan Memperhatikan Hasil Kajian Epidemiologi Perkembangan Penyebaran COVID-19, Dinas Kesehatan Kab. Bolmut dimana Sampai Dengan Tanggal 26 Juli 2021 Kemarin Terus Memperlihatkan Kenaikan, Yaitu Angka Positif Sudah Pada Angka 222 Orang, Sembuh 128 Orang, Meninggal 5 Orang, Dan Sedang Dalam Perawatan Berjumlah 89 Orang.

 

Maka Untuk Menjadi Perhatian Semua Masyarakat Kab. Bolmut disampaikan Hal-Hal Sebagai Berikut :

  1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam

zona kewaspadaan (risiko rendah, resiko sedang dan tinggi), adalah :

  1. Kecamatan Pinogaluman (Resiko Rendah) Aktif 1 Orang

b.Kecamatan Kaidipang(Resiko Tinggi) Aktif 14 Orang

  1. Kecamatan Bolangitang Barat(Resiko Tinggi) Aktif 23 Orang
  2. Kecamatan Bolangitang Timur (Resiko Tinggi) Aktif 35 Orang
  3. Kecamatan Bintauna (Resiko Sedang) Aktif 14 Orang

f.Kecamatan Sangkub(Resiko Rendah) Aktif 1 Orang.

  1. Bupati menetapkan zona kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan

masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan,Desa/Kelurahan sesuai kaidah

epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah (TK, SD,SMP,SMA/Sederajat)

dilakukan secara daring;

  1. Pelaksanaan keglatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial dan non

essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dan

75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dengan protokol kesehatan secara

ketat;

  1. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja seperti keuangan dan perbankan, sistem

pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan

karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen)

maksimal staf Work From Office(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

  1. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda

pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen), maksimal staf Work From

Office(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

7.Sektor kritikal seperti energi,kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri

makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana,proyek strategis

nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan

pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work

From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

  1. Keglatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan

diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan

protokol kesehatan secara ketat;

  1. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang

menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:30 Wita

dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

10.Mengintensifkan Tim Satuan Gugus Tugas Kecamatan,Desa/Kelurahan dan Dusun

Melalui Penjagaan Posko Terkait Keluar masuk masyarakat;

11.Dlnas Kesehatan wajib melakukan 3T(Tracking,Tracing dan Testing) serta monitoring

dan evaluasi sekaligus inventarisir seluruh kebutuhan terkait Pencegahan,Penanganan

Penyebaran Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama dan Fasllitas Kesehatan

Rujukan;

  1. Apotik dan Toko Obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
  2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah

makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi

tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasl jam operasional

sampai pukul 20:30 Wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);

  1. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukuran lainnya dihadiri maksimal 50

(lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan khusus

lokasi/kecamatan zona merah pelaksanaan resepsi pernikahan hanya ijab kabul tidak

menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam

tempat tertutup dan untuk dibawa pulang serta acara perayaan kemasyarakatan tetap

dilaksanakan. Ketua Tim Gugus Tugas Kecamatan,Desa dan Dusun bertanggung

jawab penuh kepada Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten;

15.Keglatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh

lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

  1. Tim Gabungan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten melakukan pengawasan,

edukasi, advokasi serta penegakan dan penindakan yang tidak patuh pada protokol

kesehatan pada setiap aktivitasi kegiatan kemasyarakatan dalam upaya pencegahan

penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

17.Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten bersama Forum Komunikasi Pimpinan

Daerah (FORKOPIMDA) melakukan monitoring dan evaluasl perkembangan

penyebaran dan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kecamatan dan desa setiap

minggunya secara virtual;

  1. Surat Edaran ini mulal berlaku sejak tanggal 24 Jull 2021 sampai dengan 31 Agustus

2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Mari kita berkomitmen bersama upaya penangulangan pemutusan mata rantai COVID-19 di kab. Bolmut Dengan Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan Dengan

3 M : Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak, Tutup Bupati

Turut Hadir Pada Kegiatan Sosialisasi ini, Sekretaris Daerah Bolmut Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab Bolmut Jacomina, HJ. Mamuaja, S.Pd., Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kab. Bolmut Uteng Datungsolang S.Pd., M.Si., Staf Ahli Dan Staf Khusus Bupati Bolmut Serta Pimpinan Perangkat Daerah Kab. Bolmut, Camat dan Sangadi Se kabupaten Bolmut (Hadir Secara Darring Lewat Aplikasi Zoom meeting).(ram)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version