Bupati Bolmut Sosialisasi Surat Edaran Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19
SUARASULUT.COM,BOLMUT–Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor : 440/1153/SETDAKAB.DINKES. Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di kab. Bolaang Mongondow Utara Secara Virtual (Zoom Meeting) yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Kab. Bolmut.
Kegiatan Sosialisasi ini, diawali Dengan Laporan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bolmut dr. Jusnan Mokoginta, Mars. Terkait dengan Perkembangan Kasus COVID-19 yang ada di Kab. Bolmut, dimana ada 3 Kecamatan di Bolmut Sudah berada di zona Merah. Diantaranya : Kec. Kaidipang, Kec. Bolangitang Barat, dan Kec. Bolangitang Timur. Sedangkan Kec. Bintauna Berada di Zona Orange, dan Kec. Sangkub dan Kec. Pinogaluman Berada DiZona Kuning.
Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan Dengan Arahan Dari FORKOPIMDA Kab. Bolmut, yang Pertama Oleh Kajari Kab. Bolmut Nana Riana, SH. Kedua Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf. Raja Gunung Nasution, S. Ip., Ketiga Kapolres Kab. Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso, S.Ik., SH., Keempat Ketua DPRD Kab. Bolmut Frengky Chendra., dan Yang Kelima Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh.
Dalam Arahannya Bupati Bolaang Mongondow Utara menyampaikan Bahwa Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Penyebaran COVID-19, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4377/SEKR-DINKES Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 Di Provinsi Sulawesi utara, dan Memperhatikan Hasil Kajian Epidemiologi Perkembangan Penyebaran COVID-19, Dinas Kesehatan Kab. Bolmut dimana Sampai Dengan Tanggal 26 Juli 2021 Kemarin Terus Memperlihatkan Kenaikan, Yaitu Angka Positif Sudah Pada Angka 222 Orang, Sembuh 128 Orang, Meninggal 5 Orang, Dan Sedang Dalam Perawatan Berjumlah 89 Orang.
Maka Untuk Menjadi Perhatian Semua Masyarakat Kab. Bolmut disampaikan Hal-Hal Sebagai Berikut :
- Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam
zona kewaspadaan (risiko rendah, resiko sedang dan tinggi), adalah :
- Kecamatan Pinogaluman (Resiko Rendah) Aktif 1 Orang
b.Kecamatan Kaidipang(Resiko Tinggi) Aktif 14 Orang
- Kecamatan Bolangitang Barat(Resiko Tinggi) Aktif 23 Orang
- Kecamatan Bolangitang Timur (Resiko Tinggi) Aktif 35 Orang
- Kecamatan Bintauna (Resiko Sedang) Aktif 14 Orang
f.Kecamatan Sangkub(Resiko Rendah) Aktif 1 Orang.
- Bupati menetapkan zona kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan
masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan,Desa/Kelurahan sesuai kaidah
epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah (TK, SD,SMP,SMA/Sederajat)
dilakukan secara daring;
- Pelaksanaan keglatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial dan non
essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dan
75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dengan protokol kesehatan secara
ketat;
- Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja seperti keuangan dan perbankan, sistem
pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan
karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen)
maksimal staf Work From Office(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen), maksimal staf Work From
Office(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
7.Sektor kritikal seperti energi,kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri
makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana,proyek strategis
nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan
pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work
From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Keglatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan
diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat;
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang
menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:30 Wita
dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
10.Mengintensifkan Tim Satuan Gugus Tugas Kecamatan,Desa/Kelurahan dan Dusun
Melalui Penjagaan Posko Terkait Keluar masuk masyarakat;
11.Dlnas Kesehatan wajib melakukan 3T(Tracking,Tracing dan Testing) serta monitoring
dan evaluasi sekaligus inventarisir seluruh kebutuhan terkait Pencegahan,Penanganan
Penyebaran Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama dan Fasllitas Kesehatan
Rujukan;
- Apotik dan Toko Obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah
makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasl jam operasional
sampai pukul 20:30 Wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);
- Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukuran lainnya dihadiri maksimal 50
(lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan khusus
lokasi/kecamatan zona merah pelaksanaan resepsi pernikahan hanya ijab kabul tidak
menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam
tempat tertutup dan untuk dibawa pulang serta acara perayaan kemasyarakatan tetap
dilaksanakan. Ketua Tim Gugus Tugas Kecamatan,Desa dan Dusun bertanggung
jawab penuh kepada Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten;
15.Keglatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh
lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Tim Gabungan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten melakukan pengawasan,
edukasi, advokasi serta penegakan dan penindakan yang tidak patuh pada protokol
kesehatan pada setiap aktivitasi kegiatan kemasyarakatan dalam upaya pencegahan
penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
17.Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten bersama Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (FORKOPIMDA) melakukan monitoring dan evaluasl perkembangan
penyebaran dan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kecamatan dan desa setiap
minggunya secara virtual;
- Surat Edaran ini mulal berlaku sejak tanggal 24 Jull 2021 sampai dengan 31 Agustus
2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
Mari kita berkomitmen bersama upaya penangulangan pemutusan mata rantai COVID-19 di kab. Bolmut Dengan Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan Dengan
3 M : Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak, Tutup Bupati
Turut Hadir Pada Kegiatan Sosialisasi ini, Sekretaris Daerah Bolmut Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab Bolmut Jacomina, HJ. Mamuaja, S.Pd., Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kab. Bolmut Uteng Datungsolang S.Pd., M.Si., Staf Ahli Dan Staf Khusus Bupati Bolmut Serta Pimpinan Perangkat Daerah Kab. Bolmut, Camat dan Sangadi Se kabupaten Bolmut (Hadir Secara Darring Lewat Aplikasi Zoom meeting).(ram)
